Honorer Dihapus
Kabar Buruk, Pemerintahan Jokowi Hapus Pekerja Honorer, Bagaimana Nasib Honorer Lama?
Kabar Buruk, Pemerintahan Jokowi Bakal Hapus Pekerja Honorer, Bagaimana Nasib Honorer Lama?
Kabar Buruk, Pemerintahan Jokowi Bakal Hapus Pekerja Honorer, Bagaimana Nasib Honorer Lama?
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini masih banyak sekali warga negara Indonesia yang menjadi pegawai honorer.
Bekerja untuk pemerintah, namun tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN)
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
Orang Baik Itu Korupsi, Nurdin Abdullah Pemimpin yang Nibembang di Depan Mata Bangsa |
![]() |
---|
Hore! Menteri Jokowi Pastikan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Segera Cair Tapi untuk Pekerja Swasta Ini |
![]() |
---|
Sosok Prof Rudy Djamaluddin Kadis PUPR Sulsel Sahabat Prof Nurdin Abdullah, Kini Berada di Jakarta |
![]() |
---|
Masih Ingat Sonya Depari? Cewek Viral Bentak Polwan hingga Bawa-bawa Nama Jenderal, Kabarnya Kini |
![]() |
---|
Ingat Arief Soemarko? Suami Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Jessica Wongso, Begini Hidupnya Kini |
![]() |
---|