UU KPK Baru Sudah Disahkan, Presiden Jokowi Segera Terbitkan 7 Aturan Baru soal KPK, Apa Saja?
Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM- Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan undang-undang KPK terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim dan belum ada yang masuk ke meja presiden.
"Memang belum sampai meja presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).
Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
Kabar Buruk buat Bripka CS usai Tembak Anggota TNI dan 2 Warga hingga Tewas, Isi Telegram Rahasia |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 26 Februari 2021: Rendy Ditangkap Rahasia Al Terbongkar, Elsa dan Sarah? |
![]() |
---|
Istri Sah Selingkuh dengan Pria Lain saat Anak Masih 9 Bulan, Suami Tak Marah Malah Lakukan Ini |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Anwar Abbas, Berani Protes Jokowi dan Minta Dihukum Seperti Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Kondisi Bripka CS saat Tembaki Anggota TNI dan 2 Warga hingga Tewas di Kafe, Kapolri Turun Tangan |
![]() |
---|