Tribun Luwu
Tak Terima Dimutasi, Pegawai Non Job Lapor Bupati Luwu ke BKN
Mantan Camat Lamasi, Asrul Hayam dan kawan-kawan melaporkan Bupati Luwu Basmin Mattayang ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Mantan Camat Lamasi, Asrul Hayam dan kawan-kawan melaporkan Bupati Luwu Basmin Mattayang ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Laporan itu terkait mutasi yang dilakukan pada 22 Oktober 2019.
Pada mutasi tersebut, ada sejumlah pejabat yang dinonjobkan dan diturunkan pangkatnya.
Bukan hanya itu, ada beberapa guru yang dilantik menjadi camat dan pejabat eselon III di lingkup Pemda Luwu.
Menanggapi laporan itu, BKN melalui Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Paryono telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Bupati Luwu tertanggal 8 Januari 2020.
Dalam suratnya, BKN menyebut berdasarkan pengecekan pada SAPK BKN dan Keputusan Bupati Luwu Nomor 821.20/279/BKPSDM/2019 tertanggal 22 Oktober 2019, terindikasi beberapa hal yang tidak sesuai UU yang berlaku.
Misalnya, Camat Bastem Supriadi yang masa kerjanya belum cukup delapan tahun sebagai guru.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, BKN meminta agar keputusan bupati untuk mengangkat guru menjadi camat tersebut ditinjau kembali.
BKN juga menyatakan untuk ASN yang dinonjobkan harus dibatalkan.
Jika melakukan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
BKN menyatakan apabila Bupati Luwu ingin melakukan klarifikasi dan langkah penyelesaian terhadap keputusannya tersebut agar segera menginformasikan ke BKN.
Sebelumnya, terkait dengan mutasi itu, juga telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasinya, Bupati Luwu diminta agar meninjau kembali keputusannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Sulaiman, membenarkan surat BKN tersebut.
Dia mengaku tengah menyiapkan sejumlah bukti untuk mengklarifikasi surat itu.
Sulaiman menjelaskan, sebenarnya tidak ada pelanggaran dengan mutasi yang dilakukan Bupati Luwu.
"BKN menyebut ada guru jadi camat masa kerjanya belum cukup delapan tahun. Setelah dicek ternyata sudah 18 tahun mengabdi jadi guru. Itu data lama yang diambil BKN," kata Sulaiman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (20/1/2020).
Adapun soal ASN yang dinonjobkan menurut Sulaiman itu sudah sesuai dengan atuan yang ada.
"Jadi, tidak ada masalah. Kita siap klarifikasi dan pertanggungjawabkan ke BKN," tegasnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-bkpsdm-luwu-sulaiman_20180724_135703.jpg)