Petani di Gantarang Bulukumba
Petani di Gantarang Bulukumba 'Dipaksa' Pengecer Beli Pupuk Non Subsidi
Meskipun mereka telah masuk dalam kelompok tani (Poktan), yang datanya telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Petani di beberapa desa di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, mengeluhkan adanya pemaksaan untuk membeli pupuk non subsidi.
Meskipun mereka telah masuk dalam kelompok tani (Poktan), yang datanya telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Namun, saat melakukan pembelian ke pengecer, mereka tak diberikan pupuk bersubsidi jika tak membeli pupuk non subsidi.
Salah satu keluhan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua Poktan Safana Bontomacinna, Sirajuddin, Senin (20/1/2020).
Purnawirawan polisi ini, mengaku diminta untuk membeli pupuk non subsidi saat membeli ke pengecer.
"Kalau misal kita beli 100 zak pupuk urea, itu harus ikut lima zak pupuk non subsidi, non subsidinya ini di beli, dan katanya diwajibkan," kata Sirajuddin.
Menurut dia, hal tersebut sangat meresahkan petani, karena biasanya hanya orang yanh tidak tidak terdaftar dalam poktan yang membeli pupuk non subsidi.
Menurut dia, ada hal ganjil dalam proses pendistribusian pupuk ini. Olehnya, ia meminta pihak terkait untuk segera turun tangan.
Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan, Dinas Pertanian Tahanan Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Bulukumba, Mappaenre, yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa petani tidak diwajibkan membeli pupuk non subsidi.
Namun, ia membenarkan, bahwa pemerintah memang menyiapkan pupuk non subsidi untuk kebutuhan petani.
Ada dua tipe petani, lanjut dia, yang mau tidak mau harus menggunakan pupuk non subsidi tersebut.
"Yang pertama, tidak ada namanya di RDKK, kedua, kuota pupuk subsidi sudah habis, jadi mau tidak mau harus beli," kata dia.
Pasalnya, kebutuhan pupuk petani Bulukumba mencapai 12 ribu ton, namun yang disubsidi pemerintah hanya 7,5 ribu ton.
Artinya, masih ada sekitar 4000 ton kebutuhan pupuk petani. Dan untuk menutupi itu harus membeli pupuk non subsidi.

Hanya saja, jika kuota masih tersedia, pengecer tidak boleh memaksa ataupun mewajibkan petani untuk membeli pupuk non subsidi.