Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dibuka Pendaftaran Bintara TNI AD 2020 Lulusan SMA/SMK, Cek Persyaratan, Tempat & Jadwal Seleksi

Dibuka Pendaftaran Bintara TNI AD 2020 Lulusan SMA/SMK, Cek Persyaratan, Tempat & Jadwal Seleksi

Editor: Waode Nurmin
jejaktapak.com
Dibuka Pendaftaran Bintara TNI AD 2020 Lulusan SMA/SMK, Cek Persyaratan, Tempat & Jadwal Seleksi 

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional (UN) rata-rata minimal 55;

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai UN rata-rata minimal 50;

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai UN rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai UN rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya;

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai UN rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.

4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 28 September 2020.

5. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: Administrasi; Kesehatan; Jasmani; Mental ideologi; Psikologi.

Persyaratan tambahan

1. Harus ada surat persetujuan orangtua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved