Tribun Tana Toraja
Kawasan Tanpa Rokok Akan Dibagun di Tana Toraja
DPRD Tana Toraja menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perdah) Tana Toraja 2020.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE -- DPRD Tana Toraja menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perdah) Tana Toraja 2020.
Rapat Paripurna digelar pada Jumat (17/1/2020) kemarin.
Dipimpin Ketua DPRD Welem Sambolangi', Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati, Victor Datuan Batara dan Sekda Tana Toraja, Samuel Tande Bura.
Informasi yang dihimpun, rapat paripurna menghasilkan delapan Ranperda.
Salah satunya ranperda Kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran melindungi masyarakat dari polusi asap rokok.
Kawasan rokok yang dimaksud ini dengan membuat tempat khusus bagi para perokok.
Penetapan kawasan tanpa rokok ini akan ditempatkan pada lokasi fasilitas umum dan sosial.
"Ini merupakan perda wajib bagi setiap daerah Kabupaten kota di seluruh Indonesia, berdasarkan UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Ketua DPRD Tator, Welem Sambolangi'.
Sementara ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe mengungkapkan, melalui ranperda ini bertujuan untuk menciptakan kota yang sehat.
Sehat, kata Kristian, dari polusi asap rokok.
"Kawasan bebas asap rokok menurunkan angka perokok aktif dan mencegah perokok pasif," ucap Kristian.
Kota yang sehat, tambah Kristian, dengan kualitas udara yang sehat tentu akan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. (*)
Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)