Rudapaksa
Siswa Dirudapaksa Penjual Es Krim di Sekolah, Terungkap Melalui Pesan Tak Perawan
Selanjutnya, orang tua korban menemukan ada pesan di aplikasi whatsapp dari seorang laki-laki yang menjurus ke arah perbincangan dewasa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang siswi sekolah di daerah Sawangan, Kota Depok, kesuciannya direnggut oleh seorang pedagang es krim di sekolahnya.
Selanjutnya, orangtua korban menemukan ada pesan di aplikasi whatsapp dari seorang laki-laki yang menjurus ke arah perbincangan dewasa.
“Ada pesan yang berisi dari seorang laki-laki yang mengatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi. Karena saat melakukan hubungan intim korban tidak mengeluarkan darah,” kata Isa pada TribunJakarta.com, Jumat (17/1/2020).
Selanjutnya, orang tuanya pun menanyakan pada korban apa maksud dari pesan tersebut.
Hingga akhirnya korban pun mengakui telah dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan seorang pedagang es krim.
“Kemudian orang tuanya menanyakan hal tersebut kepada korban hingga akhirnya korban mengaku dan mengatakan kejadian yang sesungguhnya,” tambah Isa.
Atas kejadian tersebut, orang tua beserta korban pun segera membuat laporan di Polres Metro Depok dan ditindaklanjuti petugas dengan langsung mengamankan pelaku.
Terakhir, Isa berujar akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Terbongkarnya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/01/17/kronologi-terbongkarnya-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-depok.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)