Polisi Tangkap Pocong Gowa
Polres Gowa Tangkap Pocong yang Berkeliaran Dini Hari
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi Tribun membenarkan hal ini.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Kepolisian Resor Gowa berhasil menangkap seorang pocong yang berkeliaran di Sungguminasa pada Jumat (17/1/2020) tengah malam.
Pocong itu ditangkap pukul 02.00 Wita di Jl. Mustafa Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi Tribun membenarkan hal ini.
Perwira polisi tiga balok ini mengungkapkan pelaku merupakan warga Jalan Mustafa Daeng Bunga Nomor 58 Gowa. Inisialnya MS (17).
Pelaku mengenakan pakaian pocong tengah malam untuk menakut-nakuti warga.
"Pelau berpakaian pocong dan meresahkan masyarakat," katanya kepada Tribun.
Tambunan menyampaikan, pelaku yang menggunakan baju pocong duduk di pinggir jalan.
Pelaku disebutkan hendak menakut-nakuti warga yang melintas.
"Jadi motifnya untuk menakut-nakuti warga yang melintas di jalan," terang AKP Mangatas Tambunan.

Personel patroli motor Polres Gowa yang melintas lalu menangkap pocong tersebut.
Sang pocong lalu digelandang ke Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)