Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap Pocong Gowa

Polres Gowa Tangkap Pocong yang Berkeliaran Dini Hari

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi Tribun membenarkan hal ini.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Dok. Patmor Polres Gowa
Patmor Polres Gowa menangkap seorang pocong yang meresahkan warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Kepolisian Resor Gowa berhasil menangkap seorang pocong yang berkeliaran di Sungguminasa pada Jumat (17/1/2020) tengah malam.

Pocong itu ditangkap pukul 02.00 Wita di Jl. Mustafa Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi Tribun membenarkan hal ini.

Perwira polisi tiga balok ini mengungkapkan pelaku merupakan warga Jalan Mustafa Daeng Bunga Nomor 58 Gowa. Inisialnya MS (17).

Pelaku mengenakan pakaian pocong tengah malam untuk menakut-nakuti warga.

"Pelau berpakaian pocong dan meresahkan masyarakat," katanya kepada Tribun.

Tambunan menyampaikan, pelaku yang menggunakan baju pocong duduk di pinggir jalan.

Pelaku disebutkan hendak menakut-nakuti warga yang melintas.

"Jadi motifnya untuk menakut-nakuti warga yang melintas di jalan," terang AKP Mangatas Tambunan.

Patmor Polres Gowa menangkap seorang pocong yang meresahkan warga.
Patmor Polres Gowa menangkap seorang pocong yang meresahkan warga. (Dok. Patmor Polres Gowa)

Personel patroli motor Polres Gowa yang melintas lalu menangkap pocong tersebut.

Sang pocong lalu digelandang ke Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved