Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas saat Jam Istirahat Selama Dua Tahun, Kini Ditangkap

Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas saat Jam Istirahat Selama Dua Tahun, Kini Ditangkap

Editor: Sakinah Sudin
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved