Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

10 Kali Instruktur Senam ini Setubuhi Istri Orang di Rumah & Hotel, Alat ini Buktikan Perbuatannya

10 Kali Instruktur Senam ini Setubuhi Istri Orang di Rumah & Hotel, Alat ini Buktikan Perbuatannya

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi perselingkuhan 

10 Kali Instruktur Senam ini setubuhi Istri Orang di Rumah & hotel, Alat ini Buktikan Perbuatannya

TRIBUN-TIMUR.COM - Suami Bongkar perselingkuhan istri dengan instruktur senam pakai alat perekam, 10 kali hubungan badan.

Seorang suami di Surabaya berhasil membongkar perselingkuhan istrinya dengan instruktur senam.

Sang suami memasang alat perekam dan Global Positioning System ( GPS )  di dalam mobil. 

Merasa curiga gelagat perselingkuhan istri dengan instruktur renang, pria di Surabaya ini pasang alat pendeteksi di mobil.

Hasilnya, terungkap 10 hubungan badan perzinahan istri dan instruktur renang di rumah sang instruktur dan di hotel. Bagaimana bisa terungkap?

Memang RSA cukup cerdik membongkar perselingkuhan istrinya dengan guru senam bernama Ivan.

Foto Ini Bukti Ayu Ting Ting Cantik dari Kecil, Gimana dengan Via Vallen?

Sudah 2 Kali Pasangan Kekasih ini Ngaku Melakukan Hubungan Intim Bertiga hingga Adakan Audisi di FB

VIRAL & HEBOH Sepasang Kekasih yang Tawarkan Persetubuhan Bertiga via Facebook (FB), Simak Faktanya

Gritte Agatha Pertemukan Si Kembar Viral Nabila dan Nadya di Jakarta, Cek Videonya!

Hasil perselingkuhan itu, Citra selaku istri RSA telah bercinta di ranjang dengan Ivan sebanyak 10 kali.

Sebagian besar dilakukan di rumah Ivan. Sedangkan sekali dilakukan di hotel.

Bagaimana perselingkuhan istrinya dengan instruktur renang itu bisa terbongkar?

Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Dia memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil.

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis Hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang Ivan dengan selingkuhannya Citra empat bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil hotel.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved