Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Perwira TNI AD Diduga Jadi Pebinor, Berawal Saat Urus Proyek, Ganjaran Diterima

Pejabat perwira TNI AD diduga jadi pebinor, berawal saat urus proyek, ganjaran diterima. Citra TNI AD tercoreng akibat perilaku

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Ilustrasi selingkuh. Pejabat perwira TNI AD diduga jadi Pebinor, berawal saat urus proyek, ganjaran diterima. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pejabat perwira TNI AD diduga jadi Pebinor, berawal saat urus proyek, ganjaran diterima.

Citra TNI AD tercoreng akibat perilaku salah seorang anggotanya yang menjadi Pebinor atau perebut bini orang.

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyidangkan perkara perzinahan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH.

Sidang tertutup ini diketuai majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno.

"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru, kalau nggak salah, satuannya Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, suami dari Linawati Chien. Pelapor masih tetap dengan pengaduannya sehingga perkara diteruskan," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1/2020).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dikonfirmasi wartawan, Budi menjelaskan, pelapor adalah rekanan kerja TNI Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan, sementara terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi.

Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

"Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Prosesnya masih lama," ujarnya.

Ditanya kalau terbukti melanggar Pasal 281, apakah memungkinkan terdakwa dipecat dari kesatuan, Budi menjawab kemungkinan bisa saja.

"Kemungkinan bisa saja, tapi belum tentu, lihat fakta persidangan, lihat fakta persidangan," tegas Budi.

Sementara itu, AW menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan terdakwa sudah sampai pernikahan siri.

Akibat kejadian ini, rumah tangga dan pekerjaannya hancur.

Oleh karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.

Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW.

Ia sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan istrinya sejak tiga tahun lalu. Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan lalu.

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.

WA tidak senang rumah tangganya diganggu.

Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW.

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perselingkuhan dan nikah siri yang dilakukan terdakwa dalam proses penanganan hukum dan telah diketahui kesatuannya.

"Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada prajurit yang kebal hukum," kata Zeni.

Ancaman Hukuman Pelaku Zina

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved