Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

VIDEO: Hadiri Sidang Gugatan Pj Wali Kota Makassar, Danny Pomanto Jelaskan Ini ke Hakim

Moh Danny Pomanto (DP) penuhi panggilannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Selasa (14/1/2020) sore.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Moh Danny Pomanto (DP) penuhi panggilannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Selasa (14/1/2020) sore.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, DP, Wali Kota Makassar 2013-2018 masuki ruangan sidang utama PTUN 15.05 Wita.

Danny hadir selaku saksi disidang lanjutan gugatan PJ Wali Kota Makassar Muh Iqbal Suhaib atas demosi 1.073 ASN Makassar.

Dihadapan tiga Hakim PTUN Makassar, DP ceritakan kejayaannya saat dia memimpin Makassar dan mendapatkan penghargaan.

"Hanya lima walikota diberi penghargaan dari presiden lewat menteri dalam negeri, salah satu Makassar," ujar DP saat sidang.

Salah satu penghargaan untuk Makassar di zamannya kata DP, nomor 1 Pemerintah terbaik pada tahun 2019 di Banyuwangi.

Itu salah satu bukti lanjut DP, Pemerintah Makassar saat kepemimpinannya itu tidak cacat indikatornya ialah status-status ASN.

"Termaksud didalamnya tentang reformasi organisasi dan birokrasi, termaksud juga pergantian pejabat ASN," ungkap Danny.

Danny menjelaskan semua itu, karena SK 1.073 ASN didemosi itu menurutnya tidak bertentang dengan Undang Undang (UU).

Maka dari itu lanjut Danny, tidak mungkin saat kepemimpinannya, Makassar dapat penghargaan itu jika birokrasinya cacat.

"Jadi tidak akan mungkin Makassar dapat penghargaan masuk sepuluh besar kalau pemerintah tidak taat prosedur," jelas DP.

Danny juga menegaskan, tidak mungkin seorang ASN diangkat secara cuma-cuma. Tentunya ada prestasi yang telah diukir.

"Birotokrasi ialah orang yang berprestasi dan dia harus mendapat promosi, bukan diberikan demosi seperti ini," tegas Danny.

Diberitakan tribun, empat ASN menggugat Pejabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaib terkait dengan demosi kepada 1.073 ASN.

Diketahui, pada bupan Juli 2019 lalu, 1.073 ASN Makassar batal kenaikan jabatannya, setelah keluar surat keputusan Pj Walikota.

Akibatnya, 1.073 ASN di lingkup Pemkot didemosi. Lalu, beberapa ASN menggugat ke PTUN pada 30 September 2019. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved