Korupsi di Toraja
Terpidana Korupsi di Toraja Kembalikan Uang Negara, Berapa Jumlahnya?
Dia adalah H. Abd Wahid terpidana kasus korupsi pembangunan paket enam (VI) ruas dalam kota Makale
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Terpidana kasus korupsi di Toraja mengembalikan uang negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Tana Toraja.
Dia adalah Abd Wahid terpidana kasus korupsi pembangunan paket enam (VI) ruas dalam kota Makale
Diwakili istri, total uang yang dikembalikan hanya Rp 82 juta.
Padahal nilai uang kerugian negera akibat korupsi tersebut mencapai Rp. 1 miliar.
Pengembalian uang ganti rugi diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Ksusus (Kasi Pidsus), Ahmad Syauki.
"Terpidana mengembalikan uang kerugian negara bukan berarti kasus penanganan berhenti (kasus korupsi dihentikan)," kata Ahmad Syauki. Dijelaskan juga, terpidana H. Abd Wahid diputuskan bersalah dengan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU no 20/2001.
Tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
"Saat ini teepidana telah menjalani masa tahanan selama satu tahun 10 tahun," papar Ahmad Syauki.
Jika dihitung H. Abd Wahid akan menjalani sisa penahanan selama dua bulan.
Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)
Istri Langsung Menjanda Setelah Periksa Kandungan, Dokter Ungkap Fakta Bikin Suami dan Mertua Syok |
![]() |
---|
Dulu Yusuf Subrata Sabar Diselingkuhi Cut Tari Berhubungan Badan dengan Ariel Noah, Kabarnya Kini |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021: Al Tahu Siapa Reyna, Rencana Busuk Elsa Dituruti Andin |
![]() |
---|
Keganasan Komjen Agus Andrianto ke Anak Buah di Daerah, Kesaktian Abu Janda Kena Dampaknya |
![]() |
---|
Ayah Sambung hanya Beda 8 Tahun, Gadis Ini Romantis dengan Papa Muda Fadel Islami, Berasa Kakak-Adik |
![]() |
---|