Pilkada Mamuju 2020
KPU Mamuju Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Jadwalnya
KPU Mamuju buka pendaftaran seleksi calon anggota Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2020.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - KPU Mamuju buka pendaftaran seleksi calon anggota Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2020.
Sebanyak 55 PPK akan diterima untuk ditempatkan pada 11 kecamatan di Kabupaten Mamuju.
Komisioner KPU Mamuju Divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur mengatakan, PPK yang disiapkan untuk gelaran Pilkada Mamuju tahun 2020 sebanyak lima orang untuk tiap kecamatan.
"Rekrutmen calon anggota PPK kita akan umumkan mulai hari ini 15 Januari 2020,"kata Amran.
Berdasarkan pengumuman perekrutan nomor 07/PP.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020 tentang pembentukan PPK, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh mereka yang hendak mendaftar sebagai calon PPK.
Salah satunya, tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
"Termasuk juga yang dipersyaratkan adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,"ujarnya.
Yang juga dipersyaratkan dalam rekrutmen calon anggota PPK adalah para pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
"Itu berlaku di semua tingkatan. Termasuk dengan penyelenggara Pemilu Bawaslu,"tutur mantan aktivis PMII itu.
Untuk informasi lebih rinci seputar syarat, ketentuan serta informasi lainnya, termasuk untuk mengunduh formulir pendaftaran calon anggota PPK, silahkan diunduh di menu download.(tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)