Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Majene

KPU Majene Rekrut PPK, Ketua Fatayat NU Minta Keterwakilan Perempuan Diperhatikan

Fatima mengatakan, keterwakilan 30 persen perempuan merupakan hal yang wajib diperhatikan dan dipenuhi.

Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
Fatimah Sida
Ketua Fatayat NU Majene Fatimah Sida 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Memasuki tahapan Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene mulai melakukan penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menyambut perekrutan ini, aktivis perempuan yang juga Ketua Fatayat NU Kabupaten Majene, Fatima Sida mengingatkan KPU Majene agar serius memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai penyelenggara ad hoc ditingkat kecamatan.

Fatima mengatakan, keterwakilan 30 persen perempuan merupakan hal yang wajib diperhatikan dan dipenuhi.

Sebab, hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Kedua undang-undang ini menyebutkan, komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan paling sedikit 30 persen.

"Paling sedikit 30 persen, dan bisa lebih. Hal ini tidak bisa diabaikan karena regulasinya sudah ada,"erang Fatima saat di konfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Ia menerangkan, peran penyelenggara perempuan disetiap wilayah Kabupaten Majene tentu akan membawa pengaruh besar.

Sebab, 50 persen lebih pemilih didominasi oleh perempuan.

Jika Pemilu terakhir partisipasi perempuan tinggi, hal itu tidak bisa jadi jaminan di Pilkada tahun ini.

"Tidak bisa kita pungkiri keterlibatan perempuan dimanapun dan dalam situasi bagaimanapun sangat dibutuhkan, ketika ada opsi untuk bisa masuk sebagai penyelenggara kenapa tidak," tuturnya.

Tanggapan lain terkait perekrutan PPK juga datang dari Ketua Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Majene, Hasriani.

Menurutnya, keterwakilan perempuan sebagai anggota PPK akan membawa dampak kualitas dari setiap tahapan Pilkada.

Kata dia, juga, akan mempermuda menjaring dan meningkatkan partisipasi pemilih perempuan.

Olehnya itu, Hasriani menekankan, KPU tidak boleh mengabaikan aturan 30 persen tersebut.

"Kalau tidak memperhatikan, maka KPU mengabaikan regulasi. Itu sudah jelas. Tapi sebagai lembaga yang independen, saya rasa KPU tidak akan keluar dari aturan yang ada,"pungkas Hasriani.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis di website KPU Majene, tahapan pengumuman perekrutan PPK dimulai hari ini, (Rabu, 15/1/2020).

Sedangkan tahapan penerimaan berkas akan dimulai 18 sd. 24 Januari 2020.

Disusul tahapan pengumuman hasil seleksi administratif, tanggapan masyarakat, seleksi tertulis kemudian pengumuman hasil tes tertulis.

Tes selanjutnya wawancara, pengumuman calon terpilih, tanggapan atau masukan masyarakat, klarifikasi tanggapan masyarakat dan penggantian calon terpilih, diakhiri pengambilan sumpah dan janji.

Untuk info lebih lanjut perekrutan PPK dapat mengunjungi website KPU Majene: http://kpu-majenekab.go.id/news/seleksi-ppk-pilkada-majene-tahun-2020/.(tribun-timur.com).

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved