RUU Omnibus Law
KAMI Sulbar Bahas Urgensi Omnibus Law, Lahirkan 7 Poin Rekomendasi
Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Provinsi Sulawesi Barat, gelar dialog publik, bahas urgensi Omnibus Law Menuju Indonesia Maju.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Provinsi Sulawesi Barat, gelar dialog publik, bahas urgensi Omnibus Law Menuju Indonesia Maju.
Dialog yang menghadirkan tiga narasumber, antara lain; Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulbar, Maddareski Salatin, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulbar, Amir Maricar dan Akademisi sekaligus praktisi hukum Sulbar, Rahmat Idrus, berlangsung di warkop 89 Jl Andi Makkasau Mamuju, Rabu (15/1/2020).
Ketua KAMI Sulawesi Barat, Ashari Rauf mengatakan, istilah Omnubus Law ini adalah hal yang awam dan baru diketahui oleh masyarakat umum.
Sehingga, lanjut Ashari, melalui dialog ini, diharapkan semua elemen dapat memahami seperti apa penting dan urgennya diterapkan di Indonesia.
"Omnibus Law adalah suatu Undang-undang atau peraturan yang dibuat untuk menyasar beberapa UU untuk lebih disederhanakan, sehingga regulasi ini menjadi payung atas isu-isu strategis yang ingin dilakukan oleh pemerintah. Dalam Omnibus Law ini, ada tiga hal strategis yang disasar oleh pemerintah, seperti Cipta Lapangan Keja, Perpajakan dan UKM,"papar Ashari.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), APINDO, HIMPI, Asosiasi Pedagang Pasar, pimpinan Organisasi Kepemudaan, PMII, HMI, GMNI, Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), LSM dan wartawan
Ketua Pengurus Wilayah KAMI Sulawesi Barat, Ashari Rauf mengatakan dialog tersebut setidaknya melahirkan tujuh poin kesimpulan dan rekomendasi.
Pertama, masyarakat harus memahami dengan baik pentingnya Omnibus Law ini, dan kehadirannya diharapkan mendukung peningkatan Iklim Investasi dan pertumbuhan ekonomi Nasional dan Daerah demi mendukung kemajuan Indonesia.
Kedua, Omnibus Law hendaknya dapat memudahkan pengusaha kecil UKM di seluruh Indonesia, bukan hanya pengusaha makro dan pengusaha asing.
Ketiga, semua elemen harus mendukung Omnibus Law, sepanjang penyederhanaan regulasi sebagai payung hukum, tetap pro kepada rakyat Indonesia dan memberi dampak pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan daya saing khususnya di sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
Empat Demonstran RUU Omnibus Law Masih Ditahan di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
37 Demonstran Tolak RUU Omnibus Law di Makassar Ditangkap, LBH: Polisi Tak Mau Kasih Ketemu |
![]() |
---|
Demo Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Sulsel Ricuh, 37 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
VIDEO: Tolak RUU Omnibus Law, Demonstran Tutup Fly Over Makassar |
![]() |
---|
Demo Tolak RUU Omnibus Law di Depan Kantor DPRD Sulsel Ricuh |
![]() |
---|