Bawaslu Makassar
Diduga Melanggar Kode Etik ASN, Bawaslu Makassar Bakal Panggil None
Adik kandung Menteri Pertanian (Mentan ) Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Makassar, Zulfikarnain Tallesang mengatakan, akan memanggil Irman Yasin Limpo.
Adik kandung Menteri Pertanian (Mentan ) Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada temuan dari Divisi Pengawasan. Berdasarkan fakta fakta None (Irman Yasin Limpo) diduga melanggar dari sisi kode etik ASN," kata Zulfikar Nain.
Hal itu dikatakan Zulfikarnain usai menghadiri acara persiapan pendaftaran PPK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor Komidi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Rabu (15/1/2020).
Zulfikar menjelaskan pemanggilan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel itu tidak ada kaitan dengan pencalonan sebagai Wali Kota Makassar 2020 mendatang.
Tetapi kata dia adalah terkait netralitas sebagai ASN dalam Pilkada. Karena dalam aturan ASN, TNI dan Polri harus netral dalam setiap Pemilu.
Aturan itu dikatakan tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan Surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait netralitas ASN.
Dalam aturan itu berbunyi, ASN dilarang melakukan pendekatan partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
ASN dilarang memasang spanduk atau mempromosikan dirinya sebagai sebagai calon. PNN dilarang mendeklarasikani sebagai calon Kepala Daerah.
Sementara itu, Irman Yasin Limpo diketahui seorang ASN. Dia sempat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Balitbangda) dan saat ini menjabat sebagai Ahli Bidang Ekonomi, Setda Pemprov Sulsel.
Sempat Diretas, Laman Resmi Bawaslu Makassar Kembali Normal |
![]() |
---|
Bawaslu Soroti KPU Hingga Disdukcapil Makassar Terkait Pemuktahiran Data |
![]() |
---|
Balon Wali Kota Makassar Peduli Corona, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran |
![]() |
---|
Laporkan Kecurangan Pilkada Lewat Gowaslu, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bawaslu Makassar Belum Temukan Calon PPK Titipan, KPU: Penelitian Dokumen Belum Dilakukan |
![]() |
---|