Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar

Diduga Melanggar Kode Etik ASN, Bawaslu Makassar Bakal Panggil None

Adik kandung Menteri Pertanian (Mentan ) Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
abdul azis/tribun-timur.com
Bakal calon Wali Kota Makassar Irman Yasin Limpo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Makassar, Zulfikarnain Tallesang mengatakan, akan memanggil Irman Yasin Limpo.

Adik kandung Menteri Pertanian (Mentan ) Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada temuan dari Divisi Pengawasan. Berdasarkan fakta fakta None (Irman Yasin Limpo) diduga melanggar dari sisi kode etik ASN," kata Zulfikar Nain.

Hal itu dikatakan Zulfikarnain usai menghadiri acara persiapan pendaftaran PPK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor Komidi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Rabu (15/1/2020).

Zulfikar menjelaskan pemanggilan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel itu tidak ada kaitan dengan pencalonan sebagai Wali Kota Makassar 2020 mendatang.

Tetapi kata dia adalah terkait netralitas sebagai ASN dalam Pilkada. Karena dalam aturan ASN, TNI dan Polri harus netral dalam setiap Pemilu.

Aturan itu dikatakan tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan Surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait netralitas ASN.

Dalam aturan itu berbunyi, ASN dilarang melakukan pendekatan partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

ASN dilarang memasang spanduk atau mempromosikan dirinya sebagai sebagai calon. PNN dilarang mendeklarasikani sebagai calon Kepala Daerah.

Sementara itu, Irman Yasin Limpo diketahui seorang ASN. Dia sempat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Balitbangda) dan saat ini menjabat sebagai Ahli Bidang Ekonomi, Setda Pemprov Sulsel.

"Ini yang melekat pada dia. Irman melakukan pendekatan partai politik dan diketahui mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota," sebutnya.

Zulfikar mengaku Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

"Hari ini kita jadwalkan klarifikasi, tapi karena None berhalangan hadir, kita jadwalkan ulang hari Jumat. Bukan dipanggil tapi diundang,"sebutnya.

Beberapa pihak terkait sudah kita minta klarifikasi oleh Bawaslu. Diantaranya adalah partai politik.

"Insha Allah lima hari kedepan kita akan plenokan untuk diputuskan. Kalau pelanggaran ASN akan diteruskan ke Komisi ASN," sebutnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved