Tribun Makassar
Kementerian Agama Cabut Izin 11 PPIU, Begini Respon Ketua Amphuri DPD Sulampua
Sebelas PPIU itu diketahui, tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sebelas PPIU itu diketahui, tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban yang diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Hal ini direspon banyak pihak, termasuk pemilik travel resmi di Kota Makassar.
Salah satunya, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) DPD Sulampua, Muh Azhar Gazali.
Ia mengatakan, regulasi yang ditetapkan Kemenag pastinya telah memperhitungkan banyak faktor.
Sertifikasi salah satunya menjadi acuan profesionalnya sebuah perusahaan dalam menjalankan aktifitas.
Dimana, terdapat beberapa penilaian di dalamnya meliputi SDM, Keuangan, Asset dan lainnya. Hal ini menjadi tolak ukur travel khususnya BPW yang memang siap menjadi PPIU.
"Menurut saya, hal ini sama sekali tidak merugikan justru membantu kita dalam meningakatkan kualitas layanan," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (13/1/2020).
Ia menambahkan, saat ini banyak travel abal-abal yang hanya mengandalkan brosur namun tidak jelas seperti apa pengelolaan perusahaan dan layanannya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)