Kabar Gembira PNS Indonesia, Bukan Gaji Naik Tapi Uang Pensiun Capai Rp 20 Juta per Bulan Jika. . .
Kabar Gembira PNS Indonesia, Bukan Gaji Naik Tapi Uang Pensiun Capai Rp 20 Juta per Bulan Jika. . .
TRIBUN-TIMUR.COM - Perubahan skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata belum juga kelar.
Bahkan kini statusnya masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).
Keterangan serupa juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
• Usai Heboh Kisah Layangan Putus, Begini Nasib Ricky Zainal Eks Suami,Mommy Asf Pilih Tinggalkan Bali
• Bebby Fey Ngaku Suka Ditiduri Genderuwo Tapi Ngamuk Dikirimin Santet, Seteru Atta Dapat Ini
• Mulan Jameela Disebut Caranya Rebut Kursi DPR RI Mirip Harun Masiku yang Suap Komisioner KPU
Saat ini sedang berlangsung kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun menjadi fully funded.
Nah, pembayaran dana pensiun akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.
"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.
Meski begitu, penerapan skema ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
• Aturan Baru di Grup WhatsApp: Anggota Kirim Gambar Porno, Admin Langsung Ditangkap
• Akhirnya Terungkap Motif Zuraida Hanum Bunuh Hakim Jamaluddin Suaminya di Ranjang, Direncanakan
Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded bisa diterapkan tahun 2020 ini.
Saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.
Artinya, pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), dengan skema fully funded dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Nilai itu jelas lebih tinggi dibandingkan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta.
• Usai Heboh Kisah Layangan Putus, Begini Nasib Ricky Zainal Eks Suami,Mommy Asf Pilih Tinggalkan Bali
• Bebby Fey Ngaku Suka Ditiduri Genderuwo Tapi Ngamuk Dikirimin Santet, Seteru Atta Dapat Ini
• Mulan Jameela Disebut Caranya Rebut Kursi DPR RI Mirip Harun Masiku yang Suap Komisioner KPU
1 Januari 2020 - Bukan Gaji Ini Kado Presiden Jokowi untuk PNS, TNI Polri dan Pensiunan Tahun Ini
Tahun Baru 2020 semangat baru.
Pemerintahan Jokowi Jilid 2 memberi sejumlah fasilitas kepada PNS, TNI Polri dan Pensiunan selama 2020 ini.
Cek selengkapnya.
Pekerja mana sih yang tidak ingin mengalami kenaikan gaji atau tunjangan kinerja?
Pasti semua mengharapkan hal ini kan? Tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan gaji atau tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan.
Tapi ada kado lain.
Melansir kompas.com dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.
Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5%.
Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada. Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana. Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3% per tahun.
Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS. "Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," kata Bima, Jakarta, Senin (18/8).
Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.
Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.
Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kanaikan gaji PNS.
"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.
Namun bagi para PNS, tidak perlu berkecil hati.
• Usai Heboh Kisah Layangan Putus, Begini Nasib Ricky Zainal Eks Suami,Mommy Asf Pilih Tinggalkan Bali
• Bebby Fey Ngaku Suka Ditiduri Genderuwo Tapi Ngamuk Dikirimin Santet, Seteru Atta Dapat Ini
• Mulan Jameela Disebut Caranya Rebut Kursi DPR RI Mirip Harun Masiku yang Suap Komisioner KPU
Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan meski tidak ada kenaikan kenaikan gaji pada 2020
. Kado itu yakni kemungkian adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.
Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya tidak jauh dari anggaran 2019.
Namun kemungkinan akan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5% dari sebelumnya.
"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.
Lantas kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan?
Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019. Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.
Jadi untuk para PNS, mesti harus bersabar menunggu kepastian naiknya gaji ke-13 tahun depan dari pemerintah.
Rincian Gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
• Usai Heboh Kisah Layangan Putus, Begini Nasib Ricky Zainal Eks Suami,Mommy Asf Pilih Tinggalkan Bali
• Bebby Fey Ngaku Suka Ditiduri Genderuwo Tapi Ngamuk Dikirimin Santet, Seteru Atta Dapat Ini
• Mulan Jameela Disebut Caranya Rebut Kursi DPR RI Mirip Harun Masiku yang Suap Komisioner KPU