Awal Bertanya 'Adakah Anu Enak' Dua Remaja di Mamuju Berujung di Sel
Dikatakan, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk visum selanjutnya penyidik akan meminta hasil visum.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dua remaja di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, AD (18) dan AM (16) terpaksa harus berurusan dengan hukum.
AD dan AM terlibat persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini telah mendekam di ruangan sel Polresta Mamuju.
Korban adalah HW (16) siswa kelas IX di salah satu sekolah SMP di Kecamatan Tapalang, Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsurianyah mengatakan, AD dan AM diringkus berdasarkan laporan polisi 02/RestaI Mamuju/I/2020 Polsek Rural Tapalang dilaporkan oleh orang tua korban 11 Januari lalu.
"Awalnya kasus ditangani pihak Polsek Tapalang. Tapi sesuai dengan aturan proses penyidikan anak di bawah umur harus dilakukan di tingkat Polres,"ujar Syamsuriansyah.
Anca sapaan Kasat Reskrim Polresta Mamuju mengungkapkan, kejadian ini pada Jumat 10 Januari 2020 Pukul 21.00 Wita di tanggul penahan ombak Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang.
"Dua alat bukti kaut telah disita oleh penyidik, satu celana panjang dan celana dalam yang terdapat bercak darah milik korban dan satu unit roda dua milik pelaku,"ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkapkan, kejadian itu bermula saat pelaku dan korban chat via Messengger kemudian diajak keluar untuk jalan-jalan.
"Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor, kemudian keliling-keliling, setelah itu dibawa ke pantai tiba di pantai AD langsung menyetubuhi korban lalu diserahkan ke AM untuk disetuhuhi,"ungkapnya.
Setelah itu, pelaku AM membawa korban pulang ke rumah. Namun korban melaporkan ke orang tuanya.
"Orang tua korban keberatan sehingga dilaporkan ke Polsek dan dua tersangka dijemput polisi rumahnya di Desa Oro Baru Kecamatan Tapalang,"kata dia.
Dua diancam pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dengan ancaman denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jadi penanganam kasusnya ini ada dua. Ada yang pelaku di bawah umur dan ada dewasa, sehingga kami lakukan split kasus,"katanya.