Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumras Tersangka

Penuhi Panggilan sebagai Tersangka atas Laporan Gubernur, Jumras Minta ini ke Polisi

Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada tribun, Jumat (10/1/2020) petang.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
istimewa
Jumras dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka dugaan perkara pencemaran nama baik, Nurdin Abdullah, Jumras penuhi panggilan Polrestabes Makassar.

Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada tribun, Jumat (10/1/2020) petang.

"Iya, yang bersangkutan (Jumras) ada tadi datang penuhi panggilan penyidik," ungkap AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi tribun.

Kata AKBP Indratmoko, kehadiran Jumras dalam penuhi panggilan sebagai tersangka atas perumahan statusnya dari terlapor.

"Hari ini kan diagendakan untuk pertama dipanggil selaku tersangka, setelah senin (kemarin) naik statusnya," ujar Indratmoko.

Sementara itu, salah satu penyidik Reskrim Ipda Syahuddin Rahman mengaku, Jumras datang usai salat Jumat, pukul 14.00 Wita.

Kepada tribun, Syahuddin menyebutkan, ia Jumras datang hanya mengonfirmasi soal keadaannya yang belum fit untik diperiksa.

"Tadi pak Jumras yang sendiri datang dan mengonfirmasi kesehatannya kurang baik, setelah itu pulang," ungkap Ipda Syahuddin.

Kata Syahuddin, Jumras tidak terlalu lama di ruang penyidik. Tapi, Jumras berjanji, ia akan kembali lagi pada, Senin (13/1) pagi.

"Pak jumras sudah konfirmasi agendanya senin (nanti), dia yang sampaikan sendiri. Sekitar pukul 10 pagi," ujar Ipda Syahuddin.

Sebelumnya, Senin (6/1) lalu, tim penyidik Reskrim Polrestabes lakukan gelar kasus dan menaikan status Jumras tersangka.

Perkara hingga menjerat Jumras sebagai tersangka, terkait kasus pencemaran nama baiknya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Jumras dijerat dengan Pasal 242 tentang keterangan palsu, Pasal 310 pencemaran nama baik, dan Pasal 311 tentang Fitnah.

Seperti pada Pasal 242, Jumras diancam penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 310 dan 311 diancam penjara empat tahun.

Sebelumnya, status Jumras ini "digantung" Polrestabes Makassar. Karena Gubernur Nurdin Abdullah belum cabut laporannya.

Perjalanan kasus laporan Jumras ini sejak awal September 2019. Pada pertengahan September, ia dipanggil, tapi tidak hadir.

Lalu, Senin (16/9) Jumras pun memenuhi panggilan pihak Satreskrim. Dia diperiksa sekitar 20 jam, didampingi kuasa hukum.

Dalam kasus ini, bukan Jumras saja yang diperiksa. Namun ada juga politisi, Arum Spink, Fahruddin Rangga, dan Kadir Halid.

Kadir, Arum dan Fachruddin diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Gubernur Prof Nurdin Abdullah.

Kemudian, bulan November 2019. Status kasus tersebut digelar tim penyidik. Status kasus naik, dari penyelidikan jadi penyidik.

Saat itu, tim kuasa hukum terlapor Jumras termaksud juga Jumras secara terbuka di media, minta maaf atas laporan itu. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved