Jumras Tersangka
Penuhi Panggilan sebagai Tersangka atas Laporan Gubernur, Jumras Minta ini ke Polisi
Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada tribun, Jumat (10/1/2020) petang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Perjalanan kasus laporan Jumras ini sejak awal September 2019. Pada pertengahan September, ia dipanggil, tapi tidak hadir.
Lalu, Senin (16/9) Jumras pun memenuhi panggilan pihak Satreskrim. Dia diperiksa sekitar 20 jam, didampingi kuasa hukum.
Dalam kasus ini, bukan Jumras saja yang diperiksa. Namun ada juga politisi, Arum Spink, Fahruddin Rangga, dan Kadir Halid.
Kadir, Arum dan Fachruddin diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Gubernur Prof Nurdin Abdullah.
Kemudian, bulan November 2019. Status kasus tersebut digelar tim penyidik. Status kasus naik, dari penyelidikan jadi penyidik.
Saat itu, tim kuasa hukum terlapor Jumras termaksud juga Jumras secara terbuka di media, minta maaf atas laporan itu. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)