Sekolah di Mamasa Lakukan Pungli
3 Sekolah di Mamasa Diduga Lakukan Pungli dengan Alasan Dana Partisipasi
Berdalih partisipasi melalui Komite Sekolah, siswa dibebankan pembayaran dengan nominal yang berpartisipasi.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
"Ada tiga pilihan sesuai kemampuan orang tua," ungkap salah seorang siswa yang tidak bersedia disebut namanya.
Kepala SMKN 1 Mamasa Dominggus dicoba dikonfirmasi.
Namaun saat media ini bertandang ke sekolah, Dominggus tidak masuk sekolah.
Hal itu diketahui sesuai pengakuan salah seoarang siswa, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020) pagi.

Kepada wartawan ia mengaku Kepala Sekolah tidak masuk sejak pagi.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala SMKN 1 Mambi via sambungan telepon, tapi tidak ada respon.
Sekadar diketahui, berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, komite tidak diperkenankan melakukan pungutan
Bahwa pada peraturan itu, pada pasal 12 poin b mengatakan, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)