Kejari Luwu Utara
Satnarkoba Polres Luwu Utara Serahkan Tersangka Sabu ke Kejari
Syahiruddin menyerahkan tersangka Basmin alias Bapak Hafis Bin Abd Muis ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Kamis (9/1/2020).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Aiptu Syahiruddin menyerahkan satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syahiruddin menyerahkan tersangka Basmin alias Bapak Hafis Bin Abd Muis ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Kamis (9/1/2020).
"Ini tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Syahiruddin.
Perbutan Basmin, lanjut dia melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, pria asal Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat ditangkap beserta barang bukti 0,68 gram sabu-sabu.
Basmin dibekuk ketika tengah berada di rumah orangtuanya di Dusun Belawa, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kamis (7/11/2019).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito menyebut, Basmin sudah lama diincar.
Saat penangkapan, ditemukan juga alat penghisap sabu, korek api dan pireks di samping kulkas serta handphone di kantong celana Basmin. (*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)