Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Utara

Satnarkoba Polres Luwu Utara Serahkan Tersangka Sabu ke Kejari

Syahiruddin menyerahkan tersangka Basmin alias Bapak Hafis Bin Abd Muis ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Kamis (9/1/2020).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Lutra
Polres Lutra serahkan tersangja ke JPU Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Aiptu Syahiruddin menyerahkan satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Syahiruddin menyerahkan tersangka Basmin alias Bapak Hafis Bin Abd Muis ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Kamis (9/1/2020).

"Ini tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Syahiruddin.

Perbutan Basmin, lanjut dia melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, pria asal Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat ditangkap beserta barang bukti 0,68 gram sabu-sabu.

Basmin dibekuk ketika tengah berada di rumah orangtuanya di Dusun Belawa, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kamis (7/11/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Basmin diserhakan ke JPU Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (9/1/2020).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Basmin diserhakan ke JPU Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (9/1/2020). (Humas Polres Lutra)

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito menyebut, Basmin sudah lama diincar.

Saat penangkapan, ditemukan juga alat penghisap sabu, korek api dan pireks di samping kulkas serta handphone di kantong celana Basmin. (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved