Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Selayar

Penadah Ikan Hasil Pengeboman Divonis Bebas di Selayar, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, bakal mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap H Aras alias HA.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
tribunselayar.com
Kantor Pengadilan Negeri Selayar di Jl Kelapa No 7 Benteng, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, bakal mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap H Aras alias HA.

Rencananya, pengajuan kasasi tersebut bakal dilakukan pada Senin (13/1/2020) mendatang.

H Aras merupakan penadah, dalam kasus bom ikan di perairan Pulau Kauna, Kepulauan Selayar.

Kasus ini telah diputuskan oleh majelis hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Rabu (8/1/2020) sore.

Saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020) siang, Kasi Pidum Kejari Selayar Mirdad, hingga saat ini belum mengetahui pertimbangan majelis hakim memutus bebas perkara itu.

Mirdad mengaku, saat ini dirinya sementara melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Karena hingga saat ini pihaknya juga belum menerima salinan putusan, sehingga belum mengetahui pasti duduk pertimbangan majelis hakim.

Olehnya itu, ia meminta JPU agar secepatnya meminta salinan putusan majelis hakim tersebut.

"Kita lagi menunggu salinan putusan dari pihak PN Selayar, kita mau tahu pertimbangan-pertimbangannya majelis hakim disitu, sehingga segala dakwaan yang kita dakwakan tidak terbukti semua," jelas Mirdad.

"Kalau sudah ada salinan putusan pertimbangan kan enak, kita juga bisa ajukan memori bandingnya nanti," jelas Mirdad menambahkan.

Sekadar diketahui, Aras ditangkap disekitaran pulau Kauna, saat menimbang ikan hasil pengeboman.

Kasus ini sudah berproses di Polsek Takabonerate, sejak Maret 2019 lalu, dan sidang putusan berlangsung, Rabu (7/1/2020) kemarin.

Aras dijerat Pasal 480 KHUP tentang Penadah Barang Gelap, dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun berdasarkan putusan majelis hakim PN Selayar, Aras divonis bebas. (TribunSelayar.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved