Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Deteksi Aliran Sesat Tajul Khalwatiyah Tersebar di Pangkep

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan aliran sesat di Kabupaten Pangkep

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
Luwuk Today
Ilustrasi Aliran Sesat 

TRIBUNPANGKEP.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan aliran sesat di Kabupaten Pangkep.

Aliran yang diduga sesat tersebut bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah.

Temuan itu menjadi fokus pembahasan dalam rapat MUI Pangkep.

Wakil Ketua MUI Pangkep KH Hasbuddin Khalik menyebutkan, Tajul Khalwatiyah sudah tersebar di lima kecamatan yang ada di Pangkep.

Kelima kecamatan itu ada di wilayah kepulauan, daratan dan pegunungan.

"Ada di Wilayah Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Tupabiring, Tondong Tallasa, Minasatene dan Bungoro," katanya kepada Tribun, Kamis (9/1).

Bayar Rp 10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang

Penggeledahan Rumah Puang Lalang dan Fakta Sesat Terekat Tajul Al Khalwatiyah di Gowa

5 Fakta Pengikut Aliran Sesat di Mandailing Diduga Kesetanan Lalu Bunuh 3 Anggota Keluarganya

Hasbuddin menyebutkan, pihaknya bersama tim telah mengkaji aliran tersebut dan mengeluarkan fatwa.

Ketua Dewan Fatwa MUI Pangkep sekaligus Sekretaris Peneliti Muhammad Mahrus Amri menambahkan, MUI pusat mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat.

Aliran Tajul Khalwatiyah memenuhi beberapa kriteria itu.

"Kalau Tajul Khalwatiyah yang kita temukan di Pangkep sesuai pengkajian bukunya masuk ke kriteria 2 hingga 10," ujarnya.

Mahrus Amri menjelaskan, khalifah atau pemimpin Taju Khalwatiyah ada di Kecamatan Minasatene. Khalifah itu memiliki SK dari Gowa.
"Ada sekretaris dan bendaharanya, dan SK-nya itu ada sama ketua peneliti," tuturnya.

Dia menegaskan, jika tarekat itu dibawah asuhan Puang La'lang berarti semuanya kena karena hanya mengikut fatwa yang dikeluarkan MUI Gowa.

Alm Lina Baru 5 Hari Meninggal Teddy Suaminya Sudah Berani WA Tanya Harta Warisan ke Rizky Febian

Aturan Baru, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta

Video Viral di WhatsApp, Detik-detik Cewek Ditampar dan Ditendang Kak Riska di Ranjang, HP Direbut

"Intinya di mana pun tempatnya, kalau tarekat di bawah asuhan Puang Lalang berarti ikutji semua di keputusan fatwa MUI Gowa, makanya kita di Pangkep hanya menegaskan," jelasnya.

Aliran Tajul Khalwatiyah Puang Lalang sebelumnya diciduk Polres Gowa atas laporan MUI terkait aliran sesat.

Pengikut aliran Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu surga

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved