Hamil Duluan
Hamil Duluan jadi Penyebab Utama Permohonan Nikah Anak Dibawah Umur di Daerah ini
Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Karimun mencatat 51 permohonan nikah di bawah umur atau permohonan nikah dispensasi yang diajukan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hamil duluan sebelum nikah menjadi sebab terbanyak permohonan nikah di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Karimun mencatat 51 permohonan nikah di bawah umur atau permohonan nikah dispensasi yang diajukan.
Dari 51 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Karimun, sekitar 65 persennya, permohonan nikah dispensasi atau belum cukup umur tersebut dikarenakan hamil duluan.
"Paling banyak kami menerima permohonan nikah dispensasi karena alasan (hamil di luar nikah) itu" kata Ketua Pengadilan Agama Karimun melalui staf Layanan Penyerahan Produk PA Karimun, Nor Rofil.
Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan 50 permohonan.
Usia pemohon yang mengajukan nikah dispensasi antara 16 sampai 19 tahun.
Sementara pengajuan permohonan nikah dispenasi terbanyak ke Pengadilan Agama Karimun terjadi di bulan November sebanyak 16 perkara.
Permohonan nikah dispensasi ke Pengadilan Agama Karimun di 2018 mencapai 44 kasus.
Sebanyak 39 perkara diantaranya dikabulkan oleh hakim, sementara sisanya ditolak dengan sejumlah pertimbangan.
"Selain alasan hamil, pengajuan permohonan nikah dispensasi adalah karena murni keinginan untuk menikah muda," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayoritas Permohonan Nikah di Bawah Umur di Karimun Dipicu Hamil Duluan, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/09/mayoritas-permohonan-nikah-di-bawah-umur-di-karimun-dipicu-hamil-duluan.
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)