Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang Datangi Kantor DPRD Enrekang

Penertiban, Kasi Pengembangan Pasar Disperindag Enrekang Minta Dibentuk Tim Khusus

Menanggapi hal itu, Kasi Pengembangan Pasar Disperindag Enrekang, Muhlis, mengaku pihaknya sudah berusaha agar permasalahan pasar bisa terselesaikan.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
azis albar/tribunenrekang.com
Kasi Pengembangan Pasar Disperindag Enrekang, Muhlis, saat rapat dengar pendapat di DPRD Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang tengah disorot terkait penataan Pasar Sentral Enrekang.

Menanggapi hal itu, Kasi Pengembangan Pasar Disperindag Enrekang, Muhlis, mengaku pihaknya sudah berusaha agar permasalahan pasar bisa terselesaikan.

Bahkan, terkait penjual yang berjualan di emperan sebenarnya sudah diupayakan agar masuk ke los untuk berjualan.

Tapi pihaknya tak berdaya, sebab para penual tersebut mau dikemanakan karena tak mungkin dirinya melakukan penertiban secara paksa.

"Kalau mau, saya bisa temani anggota DPRD Enrekang untuk tinjau bersama dan lihat kondisi serta penempatannya. karena kita juga bingung mau dikemanakan pedagang yang di luar ini," kata Muhlis, Rabu (8/1/2020).

Ia pun mengusulkan agar dibuat Satgas atau tim khusus yang di SK kan bupati, agar punya tugas khususnya untuk lakukan penertiban.

Sehingga permasalahan carut marut pasar dan penertibannya bisa ditangani langsung oleh mereka.

Ia mengaku bingung bagaimana untuk menindak penjual yang tak taat aturan.

Sementara, pihaknya juga diminta untuk capai target retribusi dalam PAD, dan memang selama ini yang dagang di luar itu pihaknya tidak diberikan retribusi bulanan.

"Apalagi, 90 persen penjual di pasar Enrekang ini bukan pemilik asli. Jadi perlu memang ada tim khusus," ujarnya.

Sementara Kabid Perdagangan, Suaib, mengatakan pihaknya sudah sering lakukan terguran ke pedagang yang berjualan di luar tapi tidak diindahkan.

Selain itu, pihaknya mengaku kesulitan melakukan penertiban karena permasalahan utamanya sebennarnya adalah tidak adanya sanksi yang diberikan.

Ia mengakui, sejumlah pedagang seperti pedagang asesoris dan cakar memang sudah ada di tempat parkir di tengah pasar berjualan padahal itu dulunya adalah tempat parkir.

"Padahal seharusnya itu dilarang, termasuk penggunaan fasilitas pasar dilarang jadikan tokoh kios untuk jadikan tempat tinggal atau menginap," tuturnya. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved