Tribun Toraja Utara
Wabup Yosia Rinto Kadang Sesalkan Tak Dilibatkan Jika Ada Mutasi Pejabat
Yosia menjelaskan, walaupun itu kebijakan Bupati Toraja Utara setidaknya dirinya mengetahui adanya pelantikan
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang mengaku telat menerima undangan Mutasi atau pelantikan pejabat struktural dan Kepala Sekolah.
Hal diungkapkan saat menyesalkan kebijakan pemimpin daerah, di mana dirinya tidak dilibatkan atau mengetahui penyusunan pejabat eselon yang dimutasi.
"Sudahlah, namanya juga politik, saya sesalkan adanya pelantikan ini," ucap Yosia kepada TribunToraja.com, Selasa (07/01/2020) pagi.
Yosia menjelaskan, walaupun itu kebijakan Bupati Toraja Utara setidaknya dirinya mengetahui adanya pelantikan dan mendapat informasi yang benar.
"Saya di kantor sejak pagi terima tamu, setengah dua saya pulang, baru tiba di Rujab jam tiga sore saya terima undangan menghadiri pelantikan," kesalnya.
Kata Yosia yang juga suami Anggota DPR RI Fraksi X Partai NasDem, Eva Stevany Rataba itu tidak menghadiri pelantikan karena penyerahan undangan yang telat dan sepertinya sudah diatur.
Dengan rasa kecewa, Wabup Yosia Rinto Kadang menitip pesan kepada pejabat struktural lingkup pemerintahan yang dilantik agar dapat bekerja sungguh-sungguh dengan baik dan penuh tanggung jawab.
"Semoga jabatan yang baru ini, dapat bekerja dengan baik kedepan, wujudkan keberhasilan untuk pembangunan dan pelayanan kepada rakyat Toraja Utara," ungkapnya.
Yosia selaku Ketua DPW Partai Nasdem Toraja Utara itu juga mengakui tidak pernah dilibatkan pelaksanaan mutasi sejak tahun 2017 hingga sekarang, hanya saat tahun pertama menjabat sebagai Wakil Bupati di tahun 2016.
Diketahui, tanpa Wabup Yosia Rinto Kadang mendampingi, Bupati Kalatiku Paembonan melantik pejabat eselon II sebanyak 13 orang, eselon III dan IV sebanyak 112 orang serta 81 Kepala Sekolah SD dan SMP pada pukul 16.15 Wita, Senin (06/01/2020) kemarin sore.
Mutasi dan pelantikan dilakukan di lingkup Pemkab Toraja Utara sebab, mulai tanggal 8 Januari 2020 kepala daerah Bupati maupun Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Hal itu sesuai aturan Bawaslu RI berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wabup-toraja-utara-yosia-rinto-kadang-didampingi-kepala-upt-kph.jpg)