Tribun Luwu Timur
Ketua PN Malili Luwu Timur Ajak Warganet Bijak Bermedsos, Ini Alasannya
Beddu adalah terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili, Khairul lewat media sosial facabook.
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Khairul mengajak warganet bijak menggunakan media sosial (medsos) supaya terhindar dari persoalan hukum.
Warganet pun disarankan berkaca pada kasus yang menjerat Abdul Rahman alias Beddu.
Beddu adalah terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili, Khairul lewat media sosial facabook.
Beddu dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Sesuai hasil sidang putusan yang digelar di PN Palopo pada Senin (16/12/2019).
Beddu didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini merupakan pelajaran bagi siapa saja, agar bijak menggunakan medsos," kata Khairul kepada TribunLutim.com, Selasa (7/1/2020).
Karena medsos kata Khairul tak ubahnya dunia nyata dimana siapa saja dapat melihatnya.
"Dulu ada pepatah mulutmu harimaumu, diera sekarang pepatah itu dapat berarti jarimu harimaumu," tuturnya.
"Sehingga komentar yang bijak dan meneduhkan hati yang terbaik untuk disharing atau dibagikan," pesannya.
Sebagai informasi, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili bergulir di Polres Luwu Timur sejak tahun 2018.
Khairul melaporkan Abdul Rahman atas dugaan penghinaan di facebook.
Terdakwa menghina Khairul melalui akun facebooknya bernama Abdul Rahman Rahman.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)
Agenda Pertama Wakil Bupati Luwu Timur Budiman Saat Hari Pertama Berkantor |
![]() |
---|
Update Covid-19 Luwu Timur Hari Ini, Kasus Baru 11, Sembuh 17 Orang |
![]() |
---|
Hari Ini Positif Covid-19 di Luwu Timur Bertambah 22, Sembuh 15 |
![]() |
---|
Hasil Konsultasi DPRD Lutim dengan Dinas ESDM Sulsel, PT CLM Dianggap Tidak Komitmen Bangun Smelter |
![]() |
---|
Inilah 30 Pemain Sepakbola Luwu Timur Lolos Seleksi Ikut Pra Poprov Sulsel |
![]() |
---|