BPJamsostek
Iuran Tetap, Manfaat BPJamsostek Bertambah, Berikut Rinciannya
Adapun peningkatan yang dimaksud yaitu, kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut PP 44 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini tentu merupakan kabar gembira bagi seluruh pekerja Indonesia.
Saat ini, pekerja Indonesia mendapatkan penambahan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Adapun peningkatan yang dimaksud yaitu, kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dapat dinikmati pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih.
Dengan kata lain, besaran iuran yang dibayarkan tetap sama dengan sebelumnya.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto melalui rilisnya, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan, dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini terdapat peningkatan manfaat yang diberikan untuk seluruh pekerja Indonesia.
Di mana, naik hingga 1.350 persen dari sebelumnya seperti manfaat beasiswa anak.
"Sebelumnya BPJamsostek hanya memberikan manfaat sebesar 12 juta. Tapi, dengan dikeluarkannya PP 82 ini manfaat beasiswa yang berikan bisa mencapai Rp 174 juta rupiah," katanya.
Menariknya, BPJAMSOSTEK akan membiayai biaya pendidikan.
Pertama, pendidikan TK-SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.