Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Bulukumba

DPRD Bulukumba Minta Jalan Menuju Muara Sungai Bialo Dikaji, Ada Apa?

Jalanan tersebut nantinya akan menghubungkan antara Kampong Nipa dengan Jalan Menara.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Ansar
firki/tribunbulukumba.com
Legislator PKS Bulukumba, Pasakai. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, meminta pemerintah daerah (Pemda) mengkaji dengan matang pembuatan jalan menuju jembatan muara sungai Bialo.

Jalanan tersebut nantinya akan menghubungkan antara Kampong Nipa dengan Jalan Menara.

Jika tak melakukan pengkajian dengan matang, maka DPRD tak akan pernah menyetujui penganjaran jalan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Legislator PKS, Pasakai, kepada TribunBulukumba.com, belum lama ini.

"Harus dikaji betul, karena kita tidak tahu pristiwa alam. Apalagi jalan yang dibangun ini tepat dibibir pantai. Ini kesimpulan kita di DPRD," kata Pasakai.

Bisa dilihat saat ini, lanjut dia, bahwa jalanan sementara yang dibuat oleh pekerja proyek sudah rusak.

Hal itu dinilai Pasakai sebagai contoh konkret dampak alam yang ditimbulkan di wilayah itu.

Jangan sampai anggaran sudah digelontorkan untuk proyek pembangunan jalan, namun fasilitas tak digunakan lama, dan tentunya hal tersebut merugikan daerah pun masyarakat.

Sekalipun jika dibangun tanggul atau pemecah ombak, juga harus tetap dikaji semua.

"Contohnya di Situbaru, sudah ditanggul hancur semua. Mankanya setiap pembangunan harus ada kajian," jelas Pasakai.

"Pada dasarnya kita mendukung upaya pemda dalam membangun daerah, cuman harus juga sesuai dengan aturan kalau ada yang dikerja," jelasnya menambahkan.

Sekadar diketahui, sebelumnya, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, mengubah 'Water Front City' menjadi 'Teras Bulukumba', mendapat protes dari Pasakai.

Water Front City ini merupakan program yang dicanankan oleh Bupati Bulukumba periode 2010-2015, Zainuddin Hasan, untuk merubah tampilan Pantai Merpati Bulukumba.

Proyek ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Bulukumba.

Dalam proyek ini dilakukan penimbunan pantai atau reklamasi. Zainuddin bahkan berhasil membangun beberapa program sesuai perencanaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved