CPNS
Berikut Jadwal Pengambilan Kartu Ujian CPNS Enrekang, Tidak Bisa Diwakili
Meski telah mencetak kartu ujian, para peserta diwajibkan untuk melakukan penandatanganan atau pengesahan kartu ujian.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkab Enrekang, saat ini tengah memasuki pencetakan kartu ujian.
Sebanyak 3.572 peserta yang lulus berkas setelah pengumuman masa sanggah.
Meski telah mencetak kartu ujian, para peserta diwajibkan untuk melakukan penandatanganan atau pengesahan kartu ujian.
Penandatanganan kartu ujian harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Enrekang, Kecamatan Enrekang.
Kabid Pengembangan dan Pembinaan Pegawai BKDD Enrekang, Budiman S Fatah, mengatakan pelaksanaan penandatanganan kartu ujian wajib dilakukan oleh peserta.
Jadwal pelaksanaan kartu ujian sendiri dilakukan selama lima hari mulai pekan depan tanggal 13 sampai 17 Januari 2020.
Terkait jadwal masing-masing peserta dapat dilihat di website enrekangkab.go.id dan sscn.bkn.go.id.
"Jadi jadwalnya itu lima hari, jadwal setiap peserta berdasarkan nomor urut. Karena rata-rata sehari 700 orang yang kita layani pengesahan kartu ujiannya," kata Budiman, Selasa (7/1/2020).
Ia menjelaskan, setiap peserta wajib melakukan penandatanganan kartu ujian di kantor BKDD Enrekang.
Peserta yang tidak hadir langsung lakukan penandatanganan kartu ujian, maka tidak dapat mengikuti tes SKD yang bakal dilangsungkan di Pondok Pesantren Darul Falah Enrekang.
"Jadi kalau ada peserta yang tidak ikuti penandatangan kartu ujian, maka tidak bisa diikutkan dalam tes nantinya," ujar Budiman.
Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan SKD sendiri bakal dilaksanakan antaran tanggal 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
"Soal jadwal pastinya, kita belum tentukan. Yang jelas antara tanggal itu," tuturnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)