CPNS 2019
Simak Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Jika Dicetak Sebelum 1 Januari 2020 Dianggap Tak Valid
Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar CPNS 2019 harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
TRIBUN-TIMUR.COM-Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 masih bergulir.
Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar CPNS 2019 harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum mengikuti SKD, pelamar CPNS 2019 harus mencetak kartu ujian.
Diketahui, SKD akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Peserta dapat mengunduh kartu ujian di portal SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing.

Pertanyaan warganet tersebut ditujukan ke akun Twitter milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, peserta yang belum bisa mencetak kartu ujian CPNS 2019 tersebut dikarenakan instansi belum mengumumkan hasil sanggah administrasi.
"Kalau instansi belum mengumumkan hasil sanggahan, maka pelamar yang lain belum bisa cetak kartu," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2020).

• Lolos Seleksi Administrasi Namun Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS? Ini Penjelasan Lengkap BKN!
• Jadwal Tes SKD CPNS, Cek Juga Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): TWK, TIU, dan TKP
Dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.
Kapan CPNS 2019 Makassar Mulai Masuk Kantor? Ini Penjelasan BKPSDM Kota Makassar |
![]() |
---|
CARA Mengisi Daftar Riwayat Hidup Berkas CPNS 2019, Login sscndaftar Klik Cetak DRH |
![]() |
---|
Lengkap Syarat-syarat Pemberkasannya & Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS Melalui SSCN |
![]() |
---|
VIDEO: Penjelasan Pihak Kemenkum HAM Sulbar Soal Dugaan Kecurangan CPNS |
![]() |
---|
Pemohon SKCK di Polrestabes Makassar Membludak, Ini Pemicunya |
![]() |
---|