Pilkada 2020
Berikut Rambu-rambu Larangan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2020
Saiful menjelaskan bahwa aturan larangan melakukan penggantian atau pergeseran pejabat tertuang dalam pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) meminta kepala daerah yang akan maju lagi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk tidak melakukan mutasi atau rotasi pejabat.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan, hal ini untuk menunjukan profesionalitas kepala daerah dalam memimpin pemerintahannya.
Saiful menjelaskan bahwa aturan larangan melakukan penggantian atau pergeseran pejabat tertuang dalam pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Dimana kata Saiful, pasal 71 menerangkan bahwa petahana atau bukan petahana dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Saiful menambahkan, petahana melakukan mutasi sanksinya ada dua yakni, pidana dan administrasi. Sanksi administrasi diskualifikasi atau tidak ditetapkan sebagai calon.(*)
* Berikut ini penjelasan pasal 71 UU No 10 2016
Pasal 71
1. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa dan lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon
2. Gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan atau mendapat persetujuan dari Mendagri
3. Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dan atau merugikan pasangan lain 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih
4. Berlaku bagi pejabat gubernur, bupati, dan wali kota
Pasal 188 dan 190
Pejabat ASN, kepala desa dan lurah melanggar ketentuan pasal 71 terancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta denda minimal Rp 600 dan paling banyak Rp 6 juta
Pasal 189
Calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, TNI-Polri, perangkat desa atau kelurahan sebagaimana ketentuan pasal 70 ayat 1 diacam pidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda Rp 600 dan paling banyak Rp 6 juta.
Berpotensi maju karena mendaftar di partai politik pada Pilkada serentak 2020)
1. Selayar (bupati dan wabup)
2. Bulukumba (wakil)
3. Gowa (bupati dan wabup)
4. Makassar (tak ada petahana)
5. Maros (wabup)
6. Pangkep (wabup)
7. Barru (bupati)
8. Soppeng (bupati)
9. Tana Toraja (bupati dan wabup)
10. Toraja Utara (bupati dan wabup)
11. Luwu Utara (bupati dan wabup)
12. Luwu Timur (bupati dan wabup).(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur