Advertorial
Ahli Waris Sebidang Tanah di BTN Lamalaka Indah Bantaeng Diharap Hubungi HJ Ida
selaku pembeli mengharapkan kepada ahli waris dimanapun berada kiranya bisa menghubungi Hj Ida, sapaan Hj A Nurwahidah
SEHUBUNGAN dengan adanya sebidang tanah yang digunakan di Perumahan BTN Lamalaka Indah, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, diharapkan kepada ahli waris bersangkutan untuk menghubungi pihak pembeli rumah di perumahan tersebut.
Sebidang tanah tersebut memiliki tanda-tanda batas yaitu Batu - Batu I s/d IV yang berdiri di atas batas dan memenuhi yang ditentukan dalam P. M. A No. 8/1961 pasal 2 ayat c.

Adapun luas tanah 105 M2 ( Seratus Lima Meter Persegi ),dengan penunjukan dan penetapan batas ditunjukkanoleh Ir. Hamid Arif. Sementara dijelaskan dalam Hak Guna Bangunan No. 129, BTN Lamalaka blok L. 9 No. 13.
Almarhum, Sunu, pemilik Rumah di BTN Lamalaka Indah Blok L. 9 No. 13, menurut Hj. A. Nurwahidah, selaku pembeli mengharapkan kepada ahli waris dimanapun berada kiranya bisa menghubungi Hj Ida, sapaan Hj A Nurwahidah, di Nomor 085257627777.

"Kalaupun ada ahli Warisnya dimanapun berada, kiranya bisa menghubungi di nomor di atas untuk memudahkan penerbitan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik". terang Hj Ida, dalam rilisnya, Senin (6/1/2020).(*)