Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Lolos Seleksi Administrasi Namun Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS? Ini Penjelasan Lengkap BKN!

Lolos Seleksi Administrasi Namun Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS? Ini Penjelasan Lengkap BKN!

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Lolos Seleksi Administrasi Namun Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS? Ini Penjelasan Lengkap BKN! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lolos Seleksi Administrasi Namun Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS? Ini Penjelasan Lengkap BKN!

Apakah Anda sudah bisa mencetak kartu ujian setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi?

Atau Anda termasuk peserta yang mengalami kesulitas mencetak kartu ujian?

Saat ini sejumlah warganet mengunggah kesulitan yang dialaminya ketika ingin mencetak kartu ujian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi.

Pertanyaan warganet tersebut ditujukan ke akun Twitter milik Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), @BKNgoid.

Seperti diketahui, pelamar yang lolos verifikasi harus mencetak kartu ujian, yang wajib dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020.

Mengapa ada pelamar yang belum bisa mencetak kartu ujian?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, peserta yang belum bisa mencetak kartu karena instansi belum mengumumkan hasil sanggah administrasi.

"Kalau instansi belum mengumumkan hasil sanggahan, maka pelamar yang lain belum bisa cetak kartu," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2020).

Baca juga: Belum Dapat Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN

Paryono mengatakan, setelah instansi mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi, menu cetak kartu di portal SSCN akan muncul.

Bagi peserta yang sudah bisa mencetak kartu tetapi info waktu dan lokasi tes belum tertera, maka dapat mengikuti perkembangan informasi seputar tes SKD masing-masing instansi.

"Itu nanti instansi yang menentukan. Cek terus web instansi untuk tempat dan tanggal tes," ujar Paryono.

Jika sesuai dengan jadwal yang direncanakan, lokasi dan tanggal tes akan diumumkan pada minggu kedua bulan Januari 2020.

Dalam tahapan SKD, akan diujikan tiga tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiga tes mempunyai cara penilaian dan passing grade atau nilai ambang batas masing-masing.

Baca juga: [HOAKS] Surat Pengambilan SK CPNS pada 17 Januari 2020

Sementara, BKN telah menyiapkan 13 Kantor Regional (Kanreg) BKN dan kantor unit sebagai lokasi SKD.

Ke-13 Kanreg yang digunakan sebagai lokasi tes CPNS yaitu:

Kanreg I BKN Yogyakarta

Kanreg II BKN Surabaya

Kanreg III BKN Bandung

Kanreg IV BKN Makassar

Kanreg V BKN Jakarta

Kanreg VI BKN Medan

Kanreg VII BKN Palembang

Kanreg VIII BKN Banjarmasin

Kanreg IX BKN Jayapura

Kanreg X BKN Denpasar

Kanreg XI BKN Manado

Kanreg XII BKN Pekanbaru

Kanreg XIII BKN Aceh

Paryono mengimbau peserta untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin.

Jika memang ada simulasi CAT BKN di daerah domisili, peserta dapat mengikuti simulasi tersebut.

Ia menegaskan, tak ada pihak mana pun yang dapat membantu kelolosan peserta menjadi CPNS 2020.

Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak manapun yang mengiming-imingi bisa membantu kelolosan menjadi CPNS.

CPNS 2019 Infografik: Mengenal Sistem CAT Pada CPNS 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS? Ini Penjelasan BKN

Jadwal Tes SKD CPNS, Cek Juga Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): TWK, TIU, dan TKP
Jadwal Tes SKD CPNS, Cek Juga Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): TWK, TIU, dan TKP (TRIBUN TIMUR)

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 memasuki babak baru.

Sesuai tahapannya, akhir Januari 2020 proses seleksi CPNS 2019 memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).

Itu artinya pemerintah melalui BKN akan mengumunkan Jadwal SKD CPNS 2019 pada minggu kedua Januari 2020.

SKD akan diikuti oleh pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi.

Kapan lokasi tes CPNS setiap instansi diumumkan?

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, setiap instansi diharapkan bisa mengumumkan lokasi tes sekitar minggu kedua Januari 2020, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

“Diharapkan minggu ke-2 atau pertengahan Januari lokasi tes sudah diumumkan,” kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Hal tersebut sesuai keterangan bagian kolom informasi lokasi tes yang ada di bagian kartu peserta.

Dalam keterangan kartu peserta ujian CPNS, tertulis “Informasi lokasi Ujian dapat dilihat pada situs web masing-masing instansi”.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan tes CPNS yang meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakter Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun SKD terdiri dari 100 soal.

Nantinya, dalam tes tersebut setiap materi memiliki sistem skoring dan passing gradenya masing-masing untuk menentukan kelulusan.

Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2019

Dalam Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi materi soal SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2019 :

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tujuannya adalah untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Intelegensi Umum (TIU) :

a) Kemampuan verbal, yang meliputi:

i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b) Kemampuan numerik, yang meliputi:

i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c) Kemampuan figural, yang meliputi:

i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
lain;

ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) :

a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

*

Melansir pemberitaan Kompas.com, 13 Desember 2019, TWK peserta akan dinilai dari sisi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan materi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, dan Bahasa Indonesia.

Adapun TIU akan dinilai dari aspek kemampuan verbal (analogi silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Sementara, TKP digunakan untuk mengukur pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 24/2019, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal harus memenuhi 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta diaspora.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved