Tribun Makassar
Mau Adopsi Anak? Berikut Penjelasan Pengadilan Makassar
Mengangkat atau mengadopsi anak tentu melalui prosedur hukum yang berlaku. Berikut penjelasan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyo
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mengangkat atau mengadopsi anak di Indonesia khususnya di Makassar, tentu melalui prosedur hukum yang berlaku.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyo mengatakan, perkara mengangkat adopsi anak ada aturannya.
"Pastinya ada prosedurnya dan nantinya disidangkan di Pengadilan," kata Bambang kepada tribun, Kamis (2/1/2020) siang.
Tapi sebelum sidang di Pengadilan lanjut Bambang, ada prosedur keterangan Kepala Desa, Lurah atau Camat dan saksi-saksi.
"Jadi setelah melalui semua prosedur itu, baru diajukan terakhir untuk penetapannya sama pengadilan untuk putusan," lanjutnya.
Adopsi dan pengangkatan anak proesenya sama. Hal itu diatur didalam UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang Undang ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 Tentang Pelaksana Pengangkatan.
"Proses pengangkatan atau adopsi anak sama, semua diatur berdasarkan peraturan dan undang-undang," jelas Bambang Nur.
Soal data kasus adopsi atau pengangkatan anak pada 2019. Bambang Nur mengaku kini belum direkap, karena ia masih cuti. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-makassar-di-tempat-ini.jpg)