Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Mau Adopsi Anak? Berikut Penjelasan Pengadilan Makassar

Mengangkat atau mengadopsi anak tentu melalui prosedur hukum yang berlaku. Berikut penjelasan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyo

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kantor Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mengangkat atau mengadopsi anak di Indonesia khususnya di Makassar, tentu melalui prosedur hukum yang berlaku.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyo mengatakan, perkara mengangkat adopsi anak ada aturannya.

"Pastinya ada prosedurnya dan nantinya disidangkan di Pengadilan," kata Bambang kepada tribun, Kamis (2/1/2020) siang.

Tapi sebelum sidang di Pengadilan lanjut Bambang, ada prosedur keterangan Kepala Desa, Lurah atau Camat dan saksi-saksi.

"Jadi setelah melalui semua prosedur itu, baru diajukan terakhir untuk penetapannya sama pengadilan untuk putusan," lanjutnya.

Adopsi dan pengangkatan anak proesenya sama. Hal itu diatur didalam UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang Undang ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 Tentang Pelaksana Pengangkatan.

"Proses pengangkatan atau adopsi anak sama, semua diatur berdasarkan peraturan dan undang-undang," jelas Bambang Nur.

Soal data kasus adopsi atau pengangkatan anak pada 2019. Bambang Nur mengaku kini belum direkap, karena ia masih cuti. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved