Malam Tahun Baru
Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Makassar Razia Kondom
Hasilnya, Satpol PP Kota Makassar berhasil mengamankan puluhan hingga ratusan bungkus kondom yang dijual secara terbuka.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang malam pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan razia alat kontrasepsi (kondom) di sejumlah mini market, Senin (30/12/2019) malam.
Razia pertama dilakukan di minimarket di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.
Mulai dari minimarket di sepanjang Jl Bontolempangan, Jl Alimalaka hingga Jl Somba Opu, dirazia.
Hasilnya, Satpol PP Kota Makassar berhasil mengamankan puluhan hingga ratusan bungkus kondom yang dijual secara terbuka.
Tidak sampai disitu, razia yang dipimpin Plt Kabid Gakum Satpol PP Kota Makassar Irwan, itu berlanjut ke lokasi minimarket lainnya.
Seperti di yang ada di dua titik wilayah Kecamatan Mamajang, Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Panakukang.
Hasilnya sama, Satpol PP menyita ratusan kondom yang dijual secara terang-terangan.
Kasat Pol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan, razia itu merupakan agenda rutin jelang perayaan tahun baru.
Juga merupakan respon terhadap presepsi negatif warga yang mengidentikkan malam pergantian tahun dengan seks komersial atau seks bebas.
"Jadi sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti waktu momen valentine kita juga melakukan razia terhadap minimarket yang menjual terang-terangan kondom tampa melihat dampak negatifnya yaitu dapat memicu tingginya angka prostitusi dan perilaku seks bebas utamanya bagi generasi kuda kita," kata Imam Hud.
Menurutnya, penjualan alat kontraspesi telah diatur bahwa setiap minimarket tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara terang-terangan.
"Aturan sudah kita sosialisasikan, bahwa dilaran menjual secara terang-terangan. Jadi bukan kita melarang untuk menjual, tapi ada caranya yang telah diatur," ujarnya.
Penjualan kondom secara terang-terangan lanjut Iman Hud, dapat memicu prilaku seks dini di kalangan remaja.
"Jadi kenapa tidak boleh di jual terbuka, itu untuk mengantisipasi adanya anak di bawah umur yang ikut membeli. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kita tidak larang menjual atau menggunakan, tapi harus yang pasangan sah misalnya, bukan pasangan yang belum sah," terang Imam Hud.
Razia itu, juga diklaim sebagai bentuk penyelamatan generasi muda atas derasnya arus globalisasi yang memicu prilaku seks di luar nikah.