Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

2019, Segini Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Toraja

Hal itu berdasarkan data kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tana

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
tommy
Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Perempuan di bawah umur masih rentan jadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Tana Toraja, Senin (30/12/2019)

Hal itu berdasarkan data kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tana Toraja.

Selama 2019 telah terjadi sebanyak 37 kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru menjelaskan, dari jumlah data tersebut tiga kasus diantaranya sangat memprihatinkan.

Memprihatinkan karena korbannya masi berusia tiga, lima dan 10 tahun.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur, juga menjadi kasus paling menonjol tahun ini," jelas Y Matarru.

Dijelaskan juga, pelaku rata-rata masi orang terdekat para korban.

"Para pelaku rata-rata orang dekat korban, seperti kakek, paman dan tetannga dekatnya," kata Bripka Y Matarru.

Sementara, untuk kasus pencabulan, pada 2019 unit PPA menangani sebanyak 7 kasus.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sembilan kasus, penganiayaan tiga kasus, pencemaran nama baik dua kasus, persinahan satu kasus, pencobaan pemerkosaan dua kasus dan disabilitas satu kasus.

"Dari jumlah tersebut, hanya mencakup Kabupaten Tana Toraja belum Toraja Utara," katanya.

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved