Beda BPJS Kesehatan, Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir Tarif Listrik Batal Naik Tahun 2020
Beda BPJS Kesehatan, Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir Tarif Listrik Batal Naik Tahun 2020
Beda BPJS Kesehatan, Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir Tarif Listrik Batalkan Naik Tahun 2020
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM), pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2020.
Keputusan ini dimaklumatkan setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2019).
Pemerintah menilai penyesuaian tarif PLN tersebut belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.
Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Pemerintah juga meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," ujarnya.
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.
Berdasarkan data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Pada 2020, jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Untuk tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi dikenakan sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan.
Sementara, tarif golongan non subsidi dengan daya 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Arifin mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.
"Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien," katanya.
Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit," ujarnya.
Target DMO diputuskan tetap 25 persen dari produksi batu bara dan harganya 70 dollar AS per ton.
6 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Wajib Tiap Bulan!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas atau layanan yang diikuti setiap bulannya.
Dikutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai saluran untuk membayar iuran jaminan kesehatan.
Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan lebih cepat, termasuk dalam segala macam prosedur dan juga ketentuan dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Ada enam cara untuk membayar iuran BPJS, yaitu :
1. Kantor BPJS Kesehatan
Cara ini cocok bagi peserta yang berdomisili di kantor BPJS terdekat.
Peserta cukup mendatangi kantor tersebut dan melakukan pembayaran pada loket pembayaran yang tersedia di sana.
Disarankan untuk mendatangi kantor BPJS pagi-pagi agar tidak mengantre lebih lama apabila ingin melakukan pembayaran.
2. Membayar melalui ATM (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA)
Peserta bisa melakukan pembayaran iuran BPJS melalui ATM BRI, BNI, BTN, BCA, atau di Bank Mandiri.
Cara pembayaran tersebut akan jauh lebih mudah karena peserta tidak perlu antre, seperti membayar di loket yang terdapat di kantor BPJS.
Proses pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking dan mobile banking.
Saldo ATM Peserta juga secara otomatis terpotong dari tabungan melalui layanan auto debet.
Aturan teknis terkait autodebet bisa menghubungi bank yang dimaksud
3. Kantor Pos
Pihak BPJS juga berusaha memberikan kemudahan bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan yang tinggal di daerah.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia tentu memudahkan masyarakat yang tinggal di pedesaan.
Dengan demikian mereka bisa mengakses pembayaran BPJS Kesehatan dengan mudah.
Caranya, peserta cukup mendatangi kantor pos dan melakukan pembayaran.
4. Indomaret dan Alfamart
Saat ini pembayaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart yang memudahkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran.
Peserta cukup mendatangi kasir Alfamart atau Indomaret lalu melakukan pembayaran iuran.
5. Mobile JKN
Dengan aplikasi mobile JKN, peserta bisa melakukan pembayaran autodebet.
Pastikan peserta telah mendownload aplikasi mobile JKN via Playstore.
6. e-commerce
Kian majunya era digital sekarang ini, pembayaran BPJS?
Kesehatan sudah bisa dilakukan secara online melalui e-commerce, seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Tinggal instal dan bikin akun di aplikasi e-commerce, ikuti langkahnya satu persatu dan selesaikan pembayaran.
Mengenai pelayanan, BPJS Kesehatan pun berusaha menjaga kesinambungan finansial program jaminan kesehatan.
Pemerintah kini berusaha untuk membuat pelayanan BPJS semakin mudah dan dapat diakses bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik 900 VA Batal Naik Tahun Depan", https://money.kompas.com/read/2019/12/29/081348326/tarif-listrik-900-va-batal-naik-tahun-depan?page=all#page2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Pembayarannya",