Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Bupati Majalengka

Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Jaksa!

Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Jaksa!

Editor: Hasrul
Tribunnews
Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Jaksa! 

Adapun ancaman maksimal pidana di kedua pasal itu ‎yakni di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tembak Pengusaha, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa

7 Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Kok Nggak Ditahan Padahal Sudah Tersangka?
7 Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Kok Nggak Ditahan Padahal Sudah Tersangka? (Tribunnews)

Lebih detail soal peristiwa suram tersebut, cek sejumlah fakta-fakta baru berikut ini: 

1. Pemeriksaan 9 Saksi Selesai

Pihak kepolisian telah menangani kasus ini.

Wakil Kepala Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi terkait penembakan kontrakator tersebut.

Salah satu saksi adalah IN sendiri.

"Orang yang diperiksa bertambah, sebelumnya 6 orang menjadi 9 orang," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Ditambahkan Hidayatullah, untuk kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan.

2. Anak Bupati Majalengka Awalnya Jadi Saksi

Polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan kontraktor terkait utang yang terjadi pada Minggu malam (10/11/2019) lalu.

Pelaku sendiri berinisial IN yang merupakan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi.

"Masih dalam penyidikan. Status dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya, Rabu.

3. Ditetapkan tersangka

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa IN, oknum ASN Pemkab Majalengka yang menganiaya dan menembak kontraktor proyek telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved