Anak Bupati Majalengka
Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Jaksa!
Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Jaksa!
Adapun ancaman maksimal pidana di kedua pasal itu yakni di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tembak Pengusaha, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa

Lebih detail soal peristiwa suram tersebut, cek sejumlah fakta-fakta baru berikut ini:
1. Pemeriksaan 9 Saksi Selesai
Pihak kepolisian telah menangani kasus ini.
Wakil Kepala Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi terkait penembakan kontrakator tersebut.
Salah satu saksi adalah IN sendiri.
"Orang yang diperiksa bertambah, sebelumnya 6 orang menjadi 9 orang," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Ditambahkan Hidayatullah, untuk kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan.
2. Anak Bupati Majalengka Awalnya Jadi Saksi
Polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan kontraktor terkait utang yang terjadi pada Minggu malam (10/11/2019) lalu.
Pelaku sendiri berinisial IN yang merupakan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi.
"Masih dalam penyidikan. Status dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya, Rabu.
3. Ditetapkan tersangka
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa IN, oknum ASN Pemkab Majalengka yang menganiaya dan menembak kontraktor proyek telah ditetapkan sebagai tersangka.