Polres Gowa Sita Uang Palsu
Ini Ancaman Hukuman Tersangka Pengedar Uang Palsu di Gowa
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyampaikan unsur pidana telah terpenuhi.
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Sepak terjang Hermawati (26) dalam membelanjakan dugaan uang palsu kini terhenti.
Ibu tiga anak ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu Kabupaten Gowa.
Hermawati tercatat adalah warga Jl Tidung Kelurahan Mapala, Kecamatan Rampocini, Kota Makassar.
Hermawati kini terancam pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menerapkan pasal 244 subsider 245 KUHP tentang pemalsuan uang kertas yang dikeluarkan negara.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyampaikan unsur pidana telah terpenuhi.
Status Hermawati dinaikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (27/12/2019).
Perwira polisi dua melati ini mengatakan pelaku tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Pelaku berungkali kali menyangkali perbuatannya mengedarkan dugaa uang palsu.
Hermawati memberikan dua keterangan berbeda soal kepemilikan dugaan uang palsu itu.
VIRAL Ibu-ibu Cantik Belanja di Pasar Bawa Uang Palsu Rp 9,6 Juta, Ini 5 Fakta, Kronologi, Modus |
![]() |
---|
Kasus Uang Palsu di Gowa, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain |
![]() |
---|
VIDEO: Pengakuan Tersangka Pengedar Dugaan Uang Palsu di Gowa |
![]() |
---|
Polisi Geledah Rumah Herawati, Wanita 26 Tahun Pengedar Uang Palsu di Gowa |
![]() |
---|
Warga Gowa Digegerkan dengan Beredarnya Uang Palsu, Begini Cara Membedakan Uang Asli dengan Palsu |
![]() |
---|