Tribun Bulukumba
Fraksi Golkar dan PKS Minta Polisi Proses Penyeruduk Kantor DPRD Bulukumba Saat Banggar
Proses rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan akhir fraksi RAPBD Pokok Bulukumba 2020, diwarnai insiden kecil
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Proses rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan akhir fraksi RAPBD Pokok Bulukumba 2020, diwarnai insiden kecil, Jumat (27/12/2019).
Saat rapat sementara berlangsung, Legislator PKS Bulukumba Andi Rantina Amin, tiba-tiba melakukan interupsi.
Ia meminta Polres Bulukumba, untuk memproses warga yang telah menyeruduk Ruang Rapat Parpurna DPRD Bulukumba, saat rapat badan anggaran (Banggar) sementara berlangsung.
Ia bahkan mengancam, jika tuntutan tersebut tak diakomodir oleh pimpinan DPRD Bulukumba, maka Fraksi Bintang Keadilan tidak akan mengikuti rapat paripurna selanjutnya.
"Kita meminta ini untuk diproses. Kalau tidak, kami tidak akan mengikuti rapat-rapat selanjutnya," kata Rantina Amin.
Interupsi yang dilakukan oleh Rantina Amin, kemudian disusul oleh Ketua Fraksi Golkar Andi Hamzah Pangki.
Mantan Ketua DPRD Bulukumba itu, dengan tegas meminta kasus tersebut untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini lembaga terhormat, ada aturan dalam menyampaikan aspirasi. Hanya sampai jam 6 bukan jam 10. Mohon ditindaklanjuti apalagi ada Kapolres di tempat ini," kata Hamzah Pangki.
Sekadar diketahui, sebelumnya, aksi sekelompok warga Dusun Borong Loe Timur, Desa Benteng Gantarang, di Kantor DPRD Bulukumba, Jumat (6/12/2019) malam, berbuntut laporan kepolisian.
Sekretariat DPRD Bulukumba berdasarkan keputusan pimpinan dan anggota DPRD, sepakat untuk melaporkan kasus tersebut.
Melalui surat bernomor 231/DPRD-BK/XII/2019, Sekretariat DPRD Bulukumba melayangkan surat laporan yang ditujukan ke Kapolres Bulukumba.
Dalam surat itu tertulis, bahwa aksi sekelompok warga tersebut tidak sesuai dengan prosedur penyampaian aspirasi dan mengganggu proses rapat dan kenyamanan anggota DPRD.
Pendemo juga disebut bertindak anarkis dan merusak sound system serta meubeler di ruang rapat paripurna.
Dalam surat itu, tertera nama terlapor, yakni Rahman Bin Sampara dan kawan-kawan.
Laporan Sekretariat DPRD Bulukumba tersebut, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra, yang dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019) sore. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: