Narapidana Korupsi
Daftar 11 Nama Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Siapa Saja?
Ada 11 narapidana kasus korupsi yang mendapat mendapat remisi pada Natal 2019.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Ada 11 narapidana kasus korupsi yang mendapat mendapat remisi pada Natal 2019.
Mereka di antaranya adalah narapidana korupsi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Ada 11 orang, 1 orang dari Lemasmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer),” kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2019) dikutip dari Wartakotalive.
Kata Abdul Karim, 11 napi korupsi itu sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi Natal.
Ditambahkan dia, 11 napi tersebut merasa senang karena mendapat remisi Natal 2019.
"(Mereka) gembira," kata Abdul Karim.
Abdul menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk dapat remisi antara lain adalah berkelakuan baik.
Kemudian mengikuti program pembinaan dengan baik, serta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009 adalah yang bersangkutan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
Adapun ke-11 orang napi korupsi itu adalah:
1. Mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.
Andianto diketahui telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan 7 hari.
Dilansir dari Kompas.com, sebelum kasus gagal bayar Koperasi Cipaganti meletup, Andianto Setiabudi banyak memberi inspirasi kepada pengusaha mengenai usahanya membangun kerajaan bisnis Grup Cipaganti.
Mengawali bisnis jual-beli mobil, Andianto Setiabudi lambat laun merambah sektor-sektor lain seperti transportasi, properti, pertambangan, alat berat.
Bahkan terakhir, dia ingin mengembangkan usaha maskapai penerbangan.
Cipaganti akhirnya menjelma menjadi korporasi besar, dengan sektor bisnis yang beragam.
Perusahaan ini terus berambisi untuk membesarkan bisnisnya di berbagai ranah.
Namun yang perlu dicatat, untuk mengembangkan bisnis tersebut, Andianto melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui Koperasi Cipaganti.
Modal minimal yang harus diserahkan sebesar Rp 100 juta, dan investor diiming-imingi imbal hasil sebesar 1,4 -1,9 persen per bulan.
Bahkan, ada beberapa investor yang ditawari imbal hasil di atas 2 persen per bulan.
Beberapa waktu belakangan, pembayaran imbal hasil tak berjalan mulus, hingga akhirnya investor merasa ditipu oleh pemilik Grup Cipaganti, Andianto Setiabudi.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengungkapkan, kasus yang terjadi pada Cipaganti sebenarnya terjadi missmatch keuangan, sehingga imbal hasil investor tidak bisa dibayar lancar.
Akan tetapi lebih dari itu, kasus Cipaganti merupakan akibat dari kecenderungan pengusaha untuk selalu ingin berkembang.
2. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.
Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari.
Dilansir dari Kompas.com, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Tonny merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tonny juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Tonny tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tonny dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
3. Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan.
Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.
Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Eko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatannya juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meski demikian, Eko dinilai berterus-terang, mau mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
4. Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara.
Tahun lalu ia juga mendapat remisi bersama narapidana yang lainnya.
Mereka yang mendapat remisi adalah, Andianto Setiabudi dan Jeferson Soleiman Montesqieu selama 1 bulan 15 hari, lalu Andres Piliph Tarigan, Antonius Tony Budiono, Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang dan Filipus Djap , Rudolf Imam Santosa dan Tjulang Stefanus Yawoga selama 1 bulan.
5. Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun.
6. Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun.
Jefferson Rumajar merupakan putra asli Tomohon kelahiran 20 Januari 1966. Jefferson memiliki nama lengkap Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar. Namun ia lebih sering disapa dengan panggilan Epe.
Pada 9 Mei 2011 ia dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan ganti rugi Rp31.650.489.375 terkait kasus penyelewengan dana APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008, setelah beberapa bulan sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Saat masih menjadi tersangka KPK, sebenarnya Jefferson Rumajar telah dilantik menjadi Walikota Tomohon untuk periode 2010-2015.
Karena kasus yang menjeratnya, Epe akhirnya dinonaktifkan dari jabatan walikota, yang kemudian digantikan oleh Jimmy Feidie Eman SE Ak (wakilnya).
7. Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.
8. Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun.
9. Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.
10. Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun
11. Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari.(*)