Narapidana Korupsi
Daftar 11 Nama Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Siapa Saja?
Ada 11 narapidana kasus korupsi yang mendapat mendapat remisi pada Natal 2019.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Ada 11 narapidana kasus korupsi yang mendapat mendapat remisi pada Natal 2019.
Mereka di antaranya adalah narapidana korupsi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Ada 11 orang, 1 orang dari Lemasmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer),” kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2019) dikutip dari Wartakotalive.
Kata Abdul Karim, 11 napi korupsi itu sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi Natal.
Ditambahkan dia, 11 napi tersebut merasa senang karena mendapat remisi Natal 2019.
"(Mereka) gembira," kata Abdul Karim.
Abdul menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk dapat remisi antara lain adalah berkelakuan baik.
Kemudian mengikuti program pembinaan dengan baik, serta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009 adalah yang bersangkutan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
Adapun ke-11 orang napi korupsi itu adalah:
1. Mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.
Andianto diketahui telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan 7 hari.
Dilansir dari Kompas.com, sebelum kasus gagal bayar Koperasi Cipaganti meletup, Andianto Setiabudi banyak memberi inspirasi kepada pengusaha mengenai usahanya membangun kerajaan bisnis Grup Cipaganti.
Mengawali bisnis jual-beli mobil, Andianto Setiabudi lambat laun merambah sektor-sektor lain seperti transportasi, properti, pertambangan, alat berat.
Bahkan terakhir, dia ingin mengembangkan usaha maskapai penerbangan.
Cipaganti akhirnya menjelma menjadi korporasi besar, dengan sektor bisnis yang beragam.