Polres Gowa Tangkap Pemilik Sabu
BREAKING NEWS: Polres Gowa Tangkap Pemilik 848 Gram Sabu
Penangkapan pemilik sabu-sabu itu dirilis langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Jumat (27/12/2019) siang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar menjelang perayaan tahun baru 2020.
Jumlah barang haram yang digagalkan polisi seberat 848.58 gram.
Penangkapan pemilik sabu-sabu itu dirilis langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Jumat (27/12/2019) siang.
Perwira polisi dua melati ini mengungkapkan sabu-sabu itu berhasil disita dari pemiliknya pada Selasa (24/12/2019) dini hari lalu.
Sabu-sabu seberat 848.58 gram itu diamankan dari tiga tempat kejadian perkara (pertama).
Pertama di Kecamatan Pallangga. Kedua dan ketiga di Kota Makassar berdasarkan hasil pengembangan. Polisi mengamankan dua orang pelaku.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyampaikan penangkapan narkoba 848.58 gram ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah di Polres Gowa. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungar95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sabu-sabu-seberat-84858-gram-dirilis-polres-gowa.jpg)