Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Makin Mahal 2020, Menteri PUPR Jokowi Hapus Subsidi Segini, Selisihnya Capai Rp 3 M

Rumah Bakal Makin Mahal 2020, Pemerintah Bakal Hapus Subsidi Ini, Selisihnya Capai Rp 3 M

Editor: Ina Maharani
Dok. Google
ILUSTRASI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berniat beli rumah?

Ayo segera, karena di tahun 2020 harga rumah akan lebih mahal

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), akan menghapus skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto mengatakan, penghapusan subsidi selisih bunga KPR akan resmi berlaku pada 2020.

"Kami bisa lihat bahwa semua (subsidi) yang selama ini ada, kami teruskan kecuali subsidi selisih bunga," ujarnya di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (26/12/2019).

Heboh Komunitas Janda, Incar Janda Muda dan Janda Baru Bisa Lebih Maju

Ternyata Nonton Online IndoXXI Bahaya, Komputer Bisa Jadi Zombie dan Lakukan Ini, Simak 4 Bahaya

Menurut Eko, subsidi selisih bunga KPR tersebut dinilai memberikan beban fiskal yang cukup berat kepada negara. Sebab tenor yang diambil oleh para nasabah cukup panjang.

ilustrasi perumaha
ilustrasi perumaha (dok tribun timur)

Berdasarkan skema itu, pemerintah menanggung selisih suku bunga KPR yang dikenakan oleh perbankan.

Dengan demikian, suku bunga KPR yang dibebankan pada masyarakat hanya lima persen secara tetap selama 20 tahun.

Sementara itu, selisih bunga yang dibayar pemerintah tergantung dari suku bunga KPR yang ditetapkan perbankan.

"Contoh pada November waktu terbit suku bunga komersial 11 persen, maka kami menutupi selisih 6 persen. Bulan berikutnya jadi 12 persen, jadi kami menutupi 7 persen," ujarnya.

"Jadi fluktuatif, kami tidak bisa prediksi tiap tahun karena kami sesuaikan dengan bunga yang berlaku," sambung Eko.

Menurutnya hal tesebut sangat memberatkan pemerintah karena pemerintah harus mengawal selisih subsidi tersebut hingga tenor berakhir, yang artinya 15 hingga 20 tahun kedepan.

 Heboh Komunitas Janda, Incar Janda Muda dan Janda Baru Bisa Lebih Maju

 Ternyata Nonton Online IndoXXI Bahaya, Komputer Bisa Jadi Zombie dan Lakukan Ini, Simak 4 Bahaya

Eko mencatat penyaluran subsidi melalui skema SSB sebesar Rp 3,1 triliun untuk membiayai 99.907 unit per 23 Desember 2019.

Walau program subsidi SSB dihapuskan, pemerintah masih menyiapkan dana subsidi SSB sebesar Rp 3,8 miliar pada 2020.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran SSB tahun sebelumnya yang jatuh tempo.

Walaupun skema SSB dihapuskan, pemerintah akan tetap mempertahankan skema subsidi KPR lain seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Harapan PI Sulsel

 Menyongsong 2020, Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Selatan mulai bersiap untuk mengeksekusi kuota rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah.

PI Sulsel berharap, masalah terkait kuota rumah bersubsidi yang dihadapi pengembang di 2019, tidak terulang lagi di 2020.

Seperti diketahui, tahun ini kuota rumah subsidi yang disiapkan pemerintah telah habis pada pertengahan tahun, sehingga banyak calon user yang tidak dapat melaksanakan KPR, yang jug berimbas ke pengembang perumahan bersubsidi.

"Kami PI harapkan peristiwa yang terjadi di 2019 tidak terulang di 2020. Kami sangat optimis, karena 2020 anggaran untuk rumah subsidi sudah ditambah menjadi Rp 11 triliun yang tahun ini hanya Rp 7 triliun, sehingga hanya sampai pertengahan tahun sudah habis," kata Ketua DPD PI Sulsel Ahmad Yasin, Kamis (26/12/2019).

Dari sisi regulasi, PI Sulsel berharap bank pelaksana dapat lebih menyederhanakan persyaratan untuk calon user yang ingin KPR.

 Heboh Komunitas Janda, Incar Janda Muda dan Janda Baru Bisa Lebih Maju

 Ternyata Nonton Online IndoXXI Bahaya, Komputer Bisa Jadi Zombie dan Lakukan Ini, Simak 4 Bahaya

"Saran kami ke bank pelaksana, karena ini adalah bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR, sebaiknya bank yang ditunjuk kementerian sebagai pelaksana tidak terlalu berbelit persyaratannya, user dimudahkan saja," kata dia.

Menurut Ahmad, persyaratan berbelit dan ketat di perbankan, ditakutkan akan membuat rumah subsidi salah sasaran.

"Apa yang diinginkan pemerintah bahwa rumah bersubsidi untuk kalangan menengah ke bawah, diharapkan bank pelaksana beri persayaratan lebih mudah ke calon user," katanya.

Menurutnya, selama ini persyaratan yang ribet misalnya rekening koran harus enam bulan, sementara beberapa calon user seperti pedagang tk bisa menyediakan itu.

"Selain itu Surat Izin Tempt Usaha (SITU) yang harus ada, kalau bisa surat keterangan usaha dari kecamatan saja, dan berbagai persyaratan lain yang menurut saya tak sesuai keinginan pemerintah untuk menyasar menengah ke bawah. kalau dilihat ini malah menegah ke atas. SITU itu misalnya, itu menegah ke atas yang punya," katanya.

"2020 bank pelaksana harus mendukung program rumah bersubsidi ini, salah satu yah itu regulasinya dipermudah saja," tambahnya.

PI Sulsel juga berharap pembagian kuota rumah subsidi di tahun 2020 dapat lebih merata ke seluruh pengembang.

"Kta juga harap nanti pembagian jatah kuota rumah subsidi merata untuk developer, jangan hanya kelompok tertentu saja. target kami setidaknya PI bisa dapat 10 ribu tahun depan," tutup Ahmad.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2020, Pemerintah Hapus Subsidi Selisih Bunga KPR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved