Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Makin Mahal 2020, Menteri PUPR Jokowi Hapus Subsidi Segini, Selisihnya Capai Rp 3 M

Rumah Bakal Makin Mahal 2020, Pemerintah Bakal Hapus Subsidi Ini, Selisihnya Capai Rp 3 M

Editor: Ina Maharani
Dok. Google
ILUSTRASI 

Walaupun skema SSB dihapuskan, pemerintah akan tetap mempertahankan skema subsidi KPR lain seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Harapan PI Sulsel

 Menyongsong 2020, Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Selatan mulai bersiap untuk mengeksekusi kuota rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah.

PI Sulsel berharap, masalah terkait kuota rumah bersubsidi yang dihadapi pengembang di 2019, tidak terulang lagi di 2020.

Seperti diketahui, tahun ini kuota rumah subsidi yang disiapkan pemerintah telah habis pada pertengahan tahun, sehingga banyak calon user yang tidak dapat melaksanakan KPR, yang jug berimbas ke pengembang perumahan bersubsidi.

"Kami PI harapkan peristiwa yang terjadi di 2019 tidak terulang di 2020. Kami sangat optimis, karena 2020 anggaran untuk rumah subsidi sudah ditambah menjadi Rp 11 triliun yang tahun ini hanya Rp 7 triliun, sehingga hanya sampai pertengahan tahun sudah habis," kata Ketua DPD PI Sulsel Ahmad Yasin, Kamis (26/12/2019).

Dari sisi regulasi, PI Sulsel berharap bank pelaksana dapat lebih menyederhanakan persyaratan untuk calon user yang ingin KPR.

 Heboh Komunitas Janda, Incar Janda Muda dan Janda Baru Bisa Lebih Maju

 Ternyata Nonton Online IndoXXI Bahaya, Komputer Bisa Jadi Zombie dan Lakukan Ini, Simak 4 Bahaya

"Saran kami ke bank pelaksana, karena ini adalah bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR, sebaiknya bank yang ditunjuk kementerian sebagai pelaksana tidak terlalu berbelit persyaratannya, user dimudahkan saja," kata dia.

Menurut Ahmad, persyaratan berbelit dan ketat di perbankan, ditakutkan akan membuat rumah subsidi salah sasaran.

"Apa yang diinginkan pemerintah bahwa rumah bersubsidi untuk kalangan menengah ke bawah, diharapkan bank pelaksana beri persayaratan lebih mudah ke calon user," katanya.

Menurutnya, selama ini persyaratan yang ribet misalnya rekening koran harus enam bulan, sementara beberapa calon user seperti pedagang tk bisa menyediakan itu.

"Selain itu Surat Izin Tempt Usaha (SITU) yang harus ada, kalau bisa surat keterangan usaha dari kecamatan saja, dan berbagai persyaratan lain yang menurut saya tak sesuai keinginan pemerintah untuk menyasar menengah ke bawah. kalau dilihat ini malah menegah ke atas. SITU itu misalnya, itu menegah ke atas yang punya," katanya.

"2020 bank pelaksana harus mendukung program rumah bersubsidi ini, salah satu yah itu regulasinya dipermudah saja," tambahnya.

PI Sulsel juga berharap pembagian kuota rumah subsidi di tahun 2020 dapat lebih merata ke seluruh pengembang.

"Kta juga harap nanti pembagian jatah kuota rumah subsidi merata untuk developer, jangan hanya kelompok tertentu saja. target kami setidaknya PI bisa dapat 10 ribu tahun depan," tutup Ahmad.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2020, Pemerintah Hapus Subsidi Selisih Bunga KPR

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved