Pencabulan
Wakil Bupati ini Tersangka Pencabulan Anak Usia 14 Tahun, Dijual Mucikari
Bahkan Ramadio sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan anak, oleh penyidik Polres Muna, Sulawesi Tenggara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, terjerat kasus pencabulan anak.
Bahkan Ramadio sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan anak, oleh penyidik Polres Muna, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, Ramadio diduga telah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.
Perbuatan itu dilakukan Ramadio sebanyak dua kali medio Juni 2019.
Status tersangka pencabulan anak ini disematkan oleh polisi setelah melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.
Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.
Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang muncikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.
Muncikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.
“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari.
Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara ditetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.